7 Bulan Nunggak, Gaji 94 Pekerja Kalrez Petroleum Akhirnya Dibayar

Intervensi Kementerian ESDM dan SKK Migas membantu menyelesaikan pembayaran tunggakan gaji 94 pekerja PT Kalrez Petroleum.

Diterbitkan 07 Agustus 2026, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 94 pekerja dan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan PT Kalrez Petroleum Ltd akhirnya menerima hak mereka setelah perusahaan melunasi tunggakan gaji yang sempat tertahan selama tujuh bulan. Penyelesaian persoalan tersebut tidak lepas dari pendampingan dan intervensi aktif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama para pemangku kepentingan.

Ketua Serikat Pekerja PT Kalrez Petroleum Seram Ltd, Ali Rahman Rumuar, memastikan seluruh pembayaran gaji kepada karyawan dan tenaga outsourcing telah diselesaikan.

"Untuk pembayaran gaji karyawan dan outsourcing di lingkup Kalrez secara menyeluruh telah selesai," kata Ali dikutip dari Antara, Jumat (7/8/2026).

Ali menjelaskan, sudah cukup lama para pekerja harus menghadapi kondisi sulit karena tidak menerima gaji secara efektif selama tujuh bulan. Situasi tersebut memicu berbagai persoalan sosial dan ekonomi, mulai dari kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, kredit macet, hingga kekhawatiran anak-anak pekerja terancam putus sekolah.

Meski menghadapi tekanan, para pekerja tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Menurut Ali, potensi gejolak sosial juga berhasil diredam berkat langkah cepat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kementerian ESDM, dan SKK Migas dalam mencari solusi.

Kementerian ESDM Bentuk Tim Khusus Percepat Penyelesaian

Tenaga Ahli Menteri ESDM, Iksan Kiat, mengatakan penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui pendekatan humanis dan komunikasi yang terbuka dengan seluruh pihak.

Ia menuturkan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan petunjuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di daerah penghasil.

Menurut Iksan, Kementerian ESDM membentuk tim khusus yang melibatkan Tenaga Ahli Menteri serta Penasihat Ahli Kepala SKK Migas untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang dihadapi para pekerja.

Melalui koordinasi tersebut, manajemen PT Kalrez diminta segera melengkapi seluruh dokumen administrasi. Setelah Indonesian Crude Price (ICP) Juli 2026 diterbitkan pada awal Agustus, proses penagihan (invoice) dan pembayaran hak pekerja dapat langsung dilakukan.

"Penyelesaian setiap persoalan harus selalu berlandaskan ada niat baik demi menjamin keadilan bagi masyarakat setempat. Rakyat di daerah penghasil harus merasakan manfaat nyata dari pengelolaan energi nasional tersebut," ujar Iksan yang juga menjabat Kepala Lemigas Kementerian ESDM.

Kementerian ESDM dan SKK Migas Komitmen Kawal Hak Pekerja

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ESDM sekaligus Penasihat Ahli Kepala SKK Migas, Umar Ali Lessy, menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyelesaian berbagai persoalan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), termasuk yang berkaitan dengan hak-hak pekerja.

"Kementerian ESDM bersama SKK Migas akan senantiasa proaktif dalam merumuskan solusi terbaik dan berkeadilan, guna menjamin kepastian bagi para pelaku usaha sekaligus melindungi kesejahteraan masyarakat terdampak," ujar Umar.

Menurutnya, sinergi antara Kementerian ESDM, SKK Migas, pemerintah daerah, perusahaan, serta tokoh masyarakat menjadi faktor penting dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di industri hulu migas.

Penyelesaian tunggakan gaji terhadap 94 pekerja PT Kalrez Petroleum menjadi salah satu contoh kolaborasi tersebut. Pemerintah berharap langkah serupa dapat terus diterapkan untuk menjaga iklim investasi di sektor energi sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6