Disamarkan Jadi Bahan Kimia, Bea Cukai Sita 436 Ton Garam Impor Ilegal

Bea Cukai membongkar modus impor ilegal 436,4 ton garam yang dilaporkan sebagai bahan kimia di Tanjung Perak dan Bogor.

Diterbitkan 22 September 2026, 12:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar modus penyelundupan ratusan ton garam impor ilegal yang disamarkan sebagai bahan kimia. Sebanyak 436,4 ton garam disita dari 30 kontainer di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Tanjung Perak dan kawasan berikat Bogor.

Di Pelabuhan Tanjung Perak, petugas menemukan 211 ton garam dalam 15 kontainer yang secara dokumen dilaporkan sebagai ammonium chloride asal India. Nilai barang dalam penindakan ini ditaksir mencapai Rp 7,853 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeclarations atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (22/9/2026).

Berawal dari temuan tersebut, Bea Cukai melakukan pengembangan hingga mendapati pengiriman serupa di Bogor pada 7 September 2026. Dalam pemeriksaan 15 kontainer yang diklaim berisi bahan kimia penyamak kulit, petugas justru menemukan sekitar 225,4 ton butiran putih diduga garam.

Tak hanya garam, petugas juga menyita 194,9 ton beras yang disembunyikan dalam kontainer yang sama. Nilai keseluruhan barang hasil penindakan di Bogor ini diperkirakan mencapai Rp 8,006 miliar.

Djaka menjelaskan, para pelaku berupaya mengelabui petugas dengan memberikan informasi barang yang tidak sesuai dengan kondisi fisik sebenarnya. Guna memastikan komoditas tersebut, Bea Cukai menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan fisik langsung hingga pengujian laboratorium.

 

Nodai Pasar Pangan Domestik

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap komoditas pangan yang masuk secara ilegal. Menurutnya, praktik main belakang ini sangat merusak tata niaga dan merugikan produsen dalam negeri.

"Diselundupkan masuk itu sebenarnya menodai suasana pangan kita Indonesia, karena produksi Indonesia sendiri," tegas Suahasil.

Penindakan garam dan beras di Tanjung Perak serta Bogor ini merupakan bagian dari empat operasi besar impor ilegal yang digelar Bea Cukai sepanjang Agustus hingga September 2026. Secara total, petugas telah mengamankan 30 kontainer beras dan garam serta 1.435 bal pakaian bekas (balpres) dengan total nilai barang mencapai Rp 27,339 miliar.

Saat ini Bea Cukai tengah memproses seluruh barang bukti sesuai regulasi yang berlaku dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian serta Kejaksaan untuk melangkah ke tahap penyidikan hukum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6