Bahas Kelanjutan JHT, Said Iqbal Akan Temui BPJS Ketenagakerjaan Pekan Ini

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal akan konfirmasi data terkait JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Diterbitkan 08 Juli 2026, 14:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, berencana bertemu pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dalam dua hari ke depan untuk membahas data kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT). Pertemuan itu menjadi tindak lanjut setelah pembahasan usulan perubahan pajak JHT bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Said mengatakan Kementerian Keuangan juga akan lebih dulu berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memverifikasi data yang selama ini menjadi dasar pengenaan pajak JHT.

“Saya juga, mungkin dua hari ke depan, saya akan bertemu dengan Ketua BPJS Ketenagakerjaan,” katanya usai bertemu Purbaya, di Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).

Menurut dia, data yang menyebut 95% peserta JHT memiliki saldo di bawah Rp 50.000.000 perlu dikaji lebih dalam. Sebab, angka tersebut diduga didominasi pekerja kontrak dan pekerja informal yang memiliki masa kerja pendek sehingga saldo JHT mereka relatif kecil.

“Kalau yang dihitung adalah peserta yang sudah mencairkan JHT, memang banyak pekerja kontrak dan informal. Tetapi kalau seluruh peserta mencairkan JHT hari ini, saya yakin mayoritas saldonya justru di atas Rp 50.000.000,” kata Said.

Ia mencontohkan pekerja tetap dengan masa kerja sekitar 25 tahun saat ini umumnya memiliki saldo JHT sekitar Rp 80.000.000. Karena itu, ia meragukan klaim bahwa hanya 5% peserta yang terdampak pajak JHT.

“Saya ingin mengonfirmasi langsung data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

 

Bertemu BPJS Ketenagakerjaan

Said menargetkan pertemuan dengan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dapat berlangsung pada Jumat atau paling lambat awal pekan depan. Dia menuturkan, pembahasan harus dipercepat karena pekerja membutuhkan kepastian mengenai hak-hak mereka.

"Iya, dua hari ke depan ya. Ini hari apa sekarang nih? Rabu, Jumat lah ya. Kalau enggak Jumat, Senin depan saya akan bertemu, minta bertemu dengan Kepala BPJS (Ketenagakerjaan),” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, Menteri Keuangan memiliki pandangan yang sejalan terkait penghapusan pajak progresif atas pencairan JHT. Menurut Said, Purbaya menilai pajak semestinya dikenakan satu kali, bukan setiap kali pekerja mencairkan manfaat JHT setelah mengalami pemutusan hubungan kerja.

Meski demikian, Said menegaskan perubahan kebijakan tersebut tetap memerlukan revisi Peraturan Pemerintah sehingga pembahasannya akan dilanjutkan bersama Presiden dan kementerian terkait. Ia berharap proses itu dapat segera dilakukan agar perlindungan terhadap hak pekerja semakin kuat.

 

Bahas Jaminan Hari Tua, Said Iqbal Gelar Pertemuan Kilat dengan Purbaya

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, pada Rabu (8/7/2026).

Pertemuan yang membahas isu Jaminan Hari Tua (JHT) itu berlangsung singkat, hanya sekitar 25 menit. Said Iqbal tiba di Kementerian Keuangan pada pukul 11.43 WIB dan mengakhiri pertemuan sekitar pukul 12.09 WIB.

Menurutnya, pembahasan harus dipercepat karena Menteri Keuangan telah dijadwalkan menghadiri rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR.

“Pertemuan dengan Pak Menteri Purbaya berlangsung cepat karena beliau terus dihubungi Ketua Banggar, Pak Said Abdullah,” kata Said Iqbal usai pertemuan di Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, semula pertemuan dijadwalkan berlangsung pada pukul 12.00 WIB. Namun, dirinya datang lebih awal sehingga pembahasan mengenai JHT dapat segera dimulai dan selesai sebelum Menteri Keuangan menghadiri agenda berikutnya.

“Hari ini ada pembahasan perubahan anggaran kementerian, lembaga, dan badan, sehingga kehadiran beliau sudah ditunggu,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6