DJP Mau Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan 2026, Ini Alasannya

DJP mempertimbangkan perpanjangan batas lapor SPT Tahunan karena periode pelaporan bertepatan dengan libur Ramadhan dan Idul Fitri.

Diterbitkan 12 Maret 2026, 05:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka kemungkinan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Opsi ini dipertimbangkan karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momentum libur Ramadhan dan Idul Fitri.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah akan memantau perkembangan pelaporan SPT hingga mendekati Hari Raya. Jika jumlah pelaporan masih meningkat secara signifikan, maka batas waktu kemungkinan tetap mengikuti jadwal semula.

"Kita lihat seminggu sebelum Lebaran, kalau grafiknya bisa naik kemungkinan akan stay at it is, 31 Maret batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi," ujar Bimo Wijayanto dikutip dari Antara, Kamis (12/3/2026).

Menurut dia, DJP telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi menghadapi berbagai kemungkinan menjelang tenggat waktu pelaporan SPT. Salah satunya memastikan sistem administrasi perpajakan Coretax tetap berjalan lancar jika terjadi lonjakan pelaporan dalam waktu singkat.

Selain itu, DJP juga memperhitungkan potensi keterlambatan pelaporan akibat aktivitas masyarakat yang meningkat selama periode mudik dan libur Lebaran.

Dengan berbagai skenario tersebut, pemerintah akan menentukan apakah batas waktu pelaporan tetap pada 31 Maret atau perlu diperpanjang.

 

DJP Siapkan Antisipasi Lonjakan Pelaporan SPT

Bimo menjelaskan, keputusan terkait kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT akan diambil berdasarkan evaluasi kondisi menjelang Lebaran.

"Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin (memperpanjang pelaporan SPT)," tuturnya.

Secara aturan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah setiap 31 Maret. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki waktu pelaporan hingga 30 April.

Di sisi lain, DJP mencatat jumlah pelaporan SPT melalui sistem Coretax terus meningkat. Hingga saat ini, sebanyak 6.691.081 SPT Tahunan telah dilaporkan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.685.865 SPT disampaikan melalui sistem Coretax DJP, sementara 5.216 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form.

Data tersebut menunjukkan antusiasme wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya secara digital terus bertambah, meskipun periode pelaporan bertepatan dengan masa libur panjang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    SPT adalah surat yang isinya tentang pemberitahuan pelaporan perhitungan pajak.
    SPT
  • liputan6
    Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.
    Pajak
  • liputan6
    Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.
    Kementerian Keuangan
  • DJP
  • SPT Tahunan