Belum Lapor SPT? Siap-Siap Dapat Teguran hingga Tagihan Pajak

Berdasarkan data Ditjen Pajak, jumlah wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan SPT Tahunan mencapai lebih dari 13 juta.

Diterbitkan 05 Mei 2026, 19:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyampaikan, otoritas pajak akan mengambil langkah terhadap Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan. Tindakan tersebut mencakup pengiriman surat teguran hingga penerbitan surat tagihan pajak.

Ia menjelaskan, tenggat pelaporan SPT Tahunan telah berakhir pada 30 April 2026. Sebelum sanksi administratif diberlakukan, para Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan lebih dulu memberikan pengingat kepada WP yang belum melapor.

"Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT lewat waktu, jadi sistemnya akan kami remind melalui AR-AR nya, kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Coretax sebesar Rp 100 ribu,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (5/5/2026)

Adapun data dari Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah WP yang telah melaporkan SPT Tahunan mencapai lebih dari 13 juta hingga 30 April 2026. Rinciannya terdiri dari WP orang pribadi karyawan sebanyak 10.743.907, orang pribadi non-karyawan 1.438.498, badan dalam rupiah 846.682, badan dalam USD 1.379, sektor migas dalam rupiah 13, serta migas dalam USD 181.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengantongi Rp 462,7 triliun dari sektor perpajakan pada periode Januari-Maret 2026. Pendapatan pajak naik, meski kepabeanan dan cukai justru terkontraksi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menerangkan pendapatan sektor perpajakan mengalami kenaikan 14,3% dari periode sama 2025.

Rinciannya, penerimaan dari pajak mencapai Rp 394,8 triliun atau setara dengan 16,7% APBN. Pendapatan dari pajak ini tumbuh cukup kuat dengan peningkatan 20,7% dari kuartal I 2025.

 

Ditjen Pajak Wanti-wanti Bahaya Joki Lapor SPT, Risiko Kebocoran Data

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa tidak resmi atau “joki” dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Praktik ini dinilai berisiko tinggi dan berpotensi merugikan wajib pajak, terutama terkait keamanan data pribadi dan akurasi pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa penggunaan jasa tidak resmi membuka celah penyalahgunaan data sensitif.

Dalam praktiknya, wajib pajak harus menyerahkan informasi penting seperti NIK, NPWP, hingga kata sandi kepada pihak ketiga yang tidak memiliki otoritas resmi.

"Terkait penggunaan jasa tidak resmi, kami menilai hal ini sangat rawan dan berpotensi menimbulkan berbagai risiko serius, seperti penyalahgunaan data pribadi karena pengguna harus menyerahkan informasi sensitif seperti NIK, NPWP, hingga kata sandi, kemudian ketidakakuratan pelaporan," kata Inge kepada Liputan6.com, Selasa (7/4/2026).

 

Timbulkan Berbagai Risiko

Inge menjelaskan, penggunaan jasa joki SPT berpotensi menimbulkan berbagai risiko serius. Salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi, yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain di luar pelaporan pajak, bahkan berujung pada penipuan.

Selain itu, terdapat risiko ketidakakuratan dalam pengisian SPT. Beberapa jasa tidak resmi bahkan diduga mengisi data secara tidak benar atau sekadar “nihil” tanpa memperhatikan kondisi sebenarnya. Hal ini dapat berdampak pada potensi pemeriksaan atau koreksi oleh otoritas pajak di kemudian hari.

"Misalnya, pengisian data secara tidak benar atau asal “nihil”, yang dapat berdampak pada pemeriksaan atau koreksi di kemudian hari, dan potensi penyalahgunaan data untuk kepentingan lain, termasuk risiko penipuan," ujarnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6