Hakim Perintahkan Lahan 175 Hektare di Rempang Dikembalikan ke BP Batam

Vonis mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan, juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Diterbitkan 06 Agustus 2026, 23:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari terhadap mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan, dalam perkara penguasaan lahan seluas 175,39 hektare di kawasan Tanjung Kelingking–Pantai Kalat, Pulau Rempang, yang menjadi bagian dari area pengembangan Rempang Eco-City oleh BP Batam.

Dalam sidang yang digelar Kamis (6/8/2026), Majelis Hakim menyatakan Bowie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Ketua Majelis Hakim, Monalisa Siagian, yang didampingi Hakim Anggota Irpan Lubis dan Feri Irawan juga membebani terdakwa dengan denda Rp 300 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan 25 hari dan pidana denda sebesar Rp 300 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman denda diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Pengembalihan Lahan ke BP Batam

Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa perintah mengosongkan lokasi, membongkar seluruh bangunan yang telah berdiri di atas lahan tersebut, serta menyerahkan kembali lahan seluas 175,39 hektare kepada BP Batam paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis juga memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak terdapat keadaan yang memberatkan terdakwa.

Sebaliknya, terdapat sejumlah keadaan yang meringankan, di antaranya tindakan terdakwa dinilai tidak berdiri sendiri karena sebelumnya terdapat tindakan dari pihak berwenang yang memberikan harapan kepada terdakwa untuk melakukan pengembangan di kawasan tersebut.

Selain itu, Bowie belum pernah dihukum, telah menyerahkan dokumen penguasaan lahan kepada BP Batam, serta bersikap sopan selama persidangan. Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan yang digelar sebelumnya, JPU Alinaek Hsb menuntut Bowie Yoenathan dengan pidana penjara selama 6 bulan serta denda Rp2 miliar, subsider 290 hari penjara.

Jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa pengosongan lahan, pembongkaran bangunan yang telah dibangun, serta penyerahan lahan PT Agrilindo Estate di Tanjung Kelingking–Pantai Kalat kepada BP Batam. Perkara ini menjadi salah satu kasus yang berkaitan dengan penguasaan lahan di Pulau Rempang, kawasan yang masuk dalam proyek strategis pengembangan Rempang Eco-City. Melalui putusan tersebut, pengadilan menegaskan lahan seluas 175,39 hektare yang dikuasai PT Agrilindo Estate harus dikembalikan kepada BP Batam setelah putusan berkekuatan hukum tetap.