Isu Babinsa Memburu Pajak Desa, DJP Beri Penjelasan

DJP klarifikasi kabar keterlibatan Babinsa dalam pengumpulan data pajak desa. Ini fakta dan aturan resminya.

Diterbitkan 20 Juli 2026, 14:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) ikut melakukan pengumpulan data pajak ke masyarakat desa. Peran Babinsa hanya sebatas melakukan pendampingan.

"Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR," tulis akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip Senin (20/7/2026).

Unggahan tersebut menegaskan, aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak. Namun, perannya hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur. 

DJP menjelaskan, keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah seperti Babinsa atau Bhabinkamtibmas juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.

Hal tersebut sudah diatur sejak lama melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu SE-11/2020 dan yang terbaru adalah SE-8/2026, yang merupakan pedoman kerja internal bagi jajaran DJP. Surat edaran ini tidak memberikan kewenangan baru kepada petugas pajak dan tidak menambah kewajiban baru bagi wajib pajak.

"Tujuannya adalah menyelaraskan mekanisme pengawasan agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi, sistem Coretax, dan pendekatan pengawasan berbasis risiko," seperti dikutip dari unggahan tersebut.

Bukan Kebijakan Baru

DJP menjelaskan, pengumpulan informasi di lapangan bukan kebijakan yang baru diperkenalkan. Kegiatan seperti kunjungan, observasi lapangan, canvassing, maupun membangun jejaring informasi telah menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan selama bertahun-tahun. Fungsi pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan.

Dalam rangka pengawasan kewilayahan, DJP dapat bekerja sama dengan instansi lain, termasuk melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), dan perangkat desa. Aturan baru merujuk pada SE-8/2026.

"Terbitnya surat edaran baru ini lebih merupakan penyempurnaan tata cara pelaksanaannya agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik," tulis DJP.

Pemanfaatan Teknologi

DJP menerangkan arah pengawasan justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data. Dengan dukungan sistem informasi, data digital, citra satelit, media terbuka, serta berbagai sumber data lainnya, pengawasan dapat dilakukan secara lebih akurat dan berbasis risiko.

Kunjungan lapangan dilakukan secara selektif apabila memang diperlukan, bukan sebagai pendekatan utama. Fokus utama kebijakan ini adalah meningkatkan kualitas data dan ketepatan pengawasan, bukan memperluas pengawasan secara masif.

"Basis data yang lebih baik memungkinkan DJP memberikan layanan yang lebih tepat, melakukan pengawasan secara proporsional, serta mendorong kepatuhan sukarela dengan tetap menghormati hak-hak wajib pajak," seperti dikutip.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6