Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan dengan menangani 38 wajib pajak sektor besi dan baja hingga 26 Agustus 2026, dari total 40 perusahaan yang menjadi perhatian otoritas pajak. Rangkaian penanganan tersebut telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp 825,28 miliar.
DJP menegaskan penanganan itu mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai tingkat risiko masing-masing wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan penanganan sektor besi dan baja telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP dan disesuaikan dengan karakteristik setiap wajib pajak.
“Penanganan terhadap sektor besi dan baja sebenarnya telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP. Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak,” ujar Bimo dalam keterangan, dikutip Rabu (2/9/2026).
Advertisement
Dari 38 wajib pajak tersebut, DJP mencatat delapan wajib pajak masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan, sementara 12 wajib pajak telah menyelesaikan tahap tersebut dengan rincian 11 dihentikan setelah pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan satu diusulkan ke tahap penyidikan.
Selain itu, 14 wajib pajak berada dalam tahap case building, satu wajib pajak usul Pemeriksaan Bukti Permulaannya telah disetujui, dan tiga wajib pajak lainnya masih dalam pengawasan.
DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan pada sektor tersebut, mulai dari penjualan yang tidak dilaporkan tanpa penerbitan Faktur Pajak, penggunaan rekening pihak lain atau nominee, pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok, hingga penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
DJP menegaskan temuan pola tersebut tidak berarti seluruh pelaku usaha di sektor besi dan baja melakukan pelanggaran karena setiap wajib pajak ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing.
Penanganan terhadap 38 Wajib Pajak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8820999/original/027540300_1782912118-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026.jpeg)
Penanganan terhadap 38 wajib pajak menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp 326,60 miliar, dengan rincian Rp 224,19 miliar dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan, Rp 96,08 miliar dari fungsi pengawasan, dan Rp 6,33 miliar dari fungsi pemeriksaan.
DJP mencatat 16 wajib pajak telah membayar melalui fungsi pengawasan, sedangkan 13 wajib pajak membayar melalui fungsi pemeriksaan.
DJP memperluas penanganan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan rantai transaksi dengan 38 wajib pajak tersebut, termasuk pemasok dan pelanggan.
Pengembangan ini menjangkau 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021–2026 dengan penerimaan pajak sebesar Rp 380,50 miliar, ditambah Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya yang menghasilkan Rp 118,18 miliar.
Advertisement
Total Penerimaan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8820855/original/024125800_1782912081-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026.jpeg)
Total penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak mencapai Rp 498,68 miliar, sehingga akumulasi keseluruhan penerimaan mencapai Rp 825,28 miliar.
DJP menyatakan angka tersebut belum mencerminkan seluruh potensi penerimaan karena sejumlah wajib pajak masih menjalani proses pengawasan, pemeriksaan, dan pendalaman. Bimo menegaskan wajib pajak yang patuh berhak memperoleh pelayanan dan kepastian, sedangkan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan akan ditindak tegas.
“Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bimo.
DJP menyatakan akan memperkuat pengawasan berbasis data dan mengembangkan penanganan terhadap pihak-pihak dalam rantai transaksi guna menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor besi dan baja.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5359126/original/045528800_1758620783-OJK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463536/original/058765400_1767636182-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331557/original/037451000_1787549916-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-24T123722.755.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337309/original/008779100_1788240212-cek_fakta_-_pinjol_ojk.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328211/original/055212400_1787142223-meterai_palsu_utama.jpeg)