Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Resmi Pungut Pajak Pedagang Online

Ditjen Pajak menegaskan, penunjukan empat marketplace termasuk Shopee, Tokopedia, Lazada, hingga Blibli untuk pungut pajak bukan pajak baru.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 11:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP/Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace termasuk Shopee sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, keempat marketplace tersebut ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak.

"Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli,” kata Bimo di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Rabu, (1/7/2026).

Bimo menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang online. Dia menuturkan, yang berubah hanya mekanisme pembayaran pajak, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

“Ini bukan pajak baru. Yang berubah adalah mekanisme administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan transaksi digital,” ujar Bimo.

Ia menjelaskan, kewajiban membayar pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha telah lama berlaku, baik bagi pedagang yang berjualan di toko fisik maupun melalui platform digital. Karena itu, pemerintah hanya menyesuaikan tata kelola pemungutan pajak seiring meningkatnya transaksi melalui marketplace.

Menurut Bimo, penunjukan empat marketplace tersebut dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kesiapan platform dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Ia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan selaras dengan perkembangan ekonomi digital.

Selain itu, perubahan mekanisme ini diharapkan mempermudah pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Bukti pemungutan nantinya akan tersedia secara otomatis di akun Coretax wajib pajak sehingga dapat digunakan dalam pelaporan pajak berikutnya.

“Pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ekonomi digital tetap berjalan dalam tata kelola perpajakan yang sehat, adil, dan setara,” kata Bimo.

 

Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

Sebelumnya, Pemerintah memberi sinyal bahwa pedagang yang berjualan melalui platform marketplace akan mulai menjalankan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Juli 2026.

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan penegasan atas kewajiban perpajakan yang selama ini belum diterapkan secara merata antara pelaku usaha daring dan luring.

Meski demikian, Purbaya mengatakan waktu penerapan kebijakan tersebut masih akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak," kata Purbaya dikutip dari Antara, Selasa (30/6/2026).

Purbaya menegaskan pemerintah tidak mengenakan jenis pajak baru kepada marketplace maupun para pedagang yang berjualan secara daring. Menurut dia, kebijakan ini bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha.

Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah menerima masukan dari pelaku usaha offline yang merasa selama ini terdapat perbedaan perlakuan dalam pemungutan PPN.

"Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online enggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," ujar dia lagi.

 

Akumulasi Omzet

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan omzet para penjual yang bertransaksi di berbagai platform marketplace akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya akan menyampaikan data transaksi para penjual kepada DJP.

Menurut Inge, data tersebut dapat diintegrasikan selama identitas pelaku usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menggunakan data yang sama di setiap platform marketplace.

Ia juga menjelaskan, penjual dengan omzet usaha di bawah Rp 500 juta per tahun dapat mengajukan surat pernyataan kepada marketplace sehingga tidak dilakukan pemotongan pajak.

Namun, apabila akumulasi omzet dari seluruh platform marketplace telah melebihi Rp 500 juta dalam setahun, wajib pajak tetap harus melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap sistem perpajakan bagi pelaku usaha online dan offline menjadi lebih setara, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menambah jenis pungutan baru.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6