Sukses

OJK: Pembiayaan Kredit Lawan Rentenir Tembus Rp 588 Miliar ke 48.000 Debitur

Program kredit melawan rentenir ini dibentuk untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terutama yang belum bankable

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan, di tengah pandemi, pihaknya terus berinovasi untuk mendorong efektivitas TPAKD salah satunya dengan program kredit melawan rentenir.

Ini bagian dari upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar mempercepat akses keuangan di daerah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

"Dan ini sangat efektif, karena dari Juni hingga Oktober sudah ada 20 TPAKD membiayai lebih dari 48 ribu debitur dan kredit yang disalurkan lebih dari Rp 588 miliar," jelas Tirta dalam Rakornas TPAKD 2020 secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Sebagai informasi saja, program kredit melawan rentenir ini dibentuk untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terutama yang belum bankable untuk meminjam dana kepada rentenir. Biasanya, pinjaman dana ke rentenir memiliki resiko yang tinggi terutama ketika debitur mengalami kesulitan pembayaran.

Tirta melanjutkan, TPAKD di berbagai daerah dibentuk dengan membawa unsur lokalitas masing-masing daerah. Contohnya, di Nusa Tenggara Timur (NTT), terdapat Kredit Merdeka.

"Di NTB itu ada kredit yang dilaksanakan berbasis masjid disingkat jadi Kredit Mawar Emas jadi masing-masing membawa nama dan lokalitas," ujar Tirta.

Selain itu, TPAKD juga turut mendorong program satu rekening satu pelajar untuk mendorong minat generasi muda dalam menabung melalui Simpanan Pelajar (Simpel). Hingga saat ini, terdapat lebih dari 36 juta rekening Simpel yang sudah terdaftar.

Tirta menegaskan, inklusi keuangan merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia. Akses keuangan yang baik harus bisa dinikmati hingga ke pelosok negeri.

"Oleh karenanya, kita dorong terus supaya masyarakat dimanapun berada mereka bisa dilayani akses keuangannya melalui penguatan TPAKD, baik itu inklusi maupun literasi," tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Deretan Upaya OJK Perluas dan Percepat Akses Keuangan Daerah

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, ketersediaan akses keuangan yang luas berperan penting terutama di tengah pandemi Covid-19.

Untuk itu, OJK terus melakukan beragam upaya meningkatkan akses dan literasi keuangan masyarakat di pelosok negeri. Beberapa inisiatif juga telah dilakukan dan akan terus dikembangkan, bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Misalnya, KUR Klaster, Jaring, Lakupandai, BumDes Center, BWM (Bank Wakaf Mikro), Simpel, KEJAR dan program keuangan inklusif lainnya," jelas Wimboh dalam Rakornas TPAKD 2020 secara virtual, Kmias (10/12/2020).

Mengutip data OJK, program-program initelah menunjukkan progress penyaluran kredit dan pembiayaan yang signifikan. Misalnya, Bank Wakaf Mikro (LSM Syariah) tercatat telah menyalurkan pembiayaan Rp 53 miliar kepada 37,4 ribu nasabah.

Lalu, KUR telah tersalurkan sebanyak Rp 151,73 triliun. Program JARING juga tersalurkan dengan total kredit Rp 34,96 triliun atau tumbuh 9,69 persen yoy.

Ada pula Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan nilai premi Rp 141,51 miliar dan realisasi klaim mencapai Rp 95,42 miliar. Program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) juga disalurkan ke 36.137 peternak dengan nilai premi Rp 15,56 miliar.

Program Laku Pandai terealisasi dengan nilai Rp 11,45 triliun dari 36,79 juta nasabah. Simpanan Pelajar (Simpel) juga teralisasi dengan nilai Rp 5,43 triliun dengan 25,7 juta rekening.

Sementara, kredit melawan rentenir sudah tersalurkan sebanyak Rp 587,5 miliar dengan jumlah debitur 47,8 ribu.

Wimboh juga menjelaskan, pihaknya turut mengembangkan ekosistem berbasis digital melalui pengembangan aplikasi seperti KURBali, BWM Digital dan UMKMMU. "Keseluruhan upaya ini dikoordinasikan implementasinya di daerah oleh TPAKD," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.

    Kredit

  • Keuangan

Video Terkini