OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Debitur Terdampak Gempa NTT

Ketua DK OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan alasan OJK memberikan perlakuan khusus kredit debitur terdampak gempa NTT.

Diterbitkan 05 Oktober 2026, 17:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meringankan beban debitur dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

Kebijakan tersebut mencakup debitur di Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka yang terdampak langsung bencana gempa bumi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kebijakan tersebut mempertimbangkan dampak bencana terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban serta aktivitas industri jasa keuangan di wilayah terdampak.

"Mempertimbangkan dampak yang signifikan terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya serta terhadap industri di daerah terdampak, OJK menetapkan kebijakan berupa perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana gempa bumi pada delapan kabupaten di Provinsi NTT,” ujar Friederica dalam konferensi pers RDK OJK yang disiarkan daring, Senin (5/10/2026).

Perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp 10 miliar serta penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.

OJK juga memperbolehkan restrukturisasi terhadap pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana, sedangkan restrukturisasi pada penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan pemberi dana.

Selain itu, lembaga jasa keuangan dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan menetapkan kualitas kredit secara terpisah dari kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lainnya.

 

Tujuan OJK Beri Perlakuan Khusus

Friederica mengatakan, perlakuan khusus tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian dan diberikan untuk mendukung pemulihan aktivitas ekonomi di wilayah terdampak.

"Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban pihak-pihak yang terkena dampak musibah serta mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” kata Friederica.

Kebijakan perlakuan khusus tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.
    OJK
  • liputan6
    Kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.
    Kredit
  • liputan6
    Gempa adalah peristiwa bergetar atau bergoncangnya bumi karena pergerakan atau pergeseran lapisan batuan pada kulit bumi secara tiba‐tiba.
    Gempa
  • Perlakuan Khusus
  • NTT
  • Debitur