OJK Cabut Izin 3 BPR dan BPRS Sepanjang September 2026

OJK cabut izin usaha 3 BPR/BPRS sepanjang September 2026. Di sisi lain, kredit perbankan tetap tumbuh 13,65%.

Diterbitkan 05 Oktober 2026, 17:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang September 2026. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan di sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengonfirmasi tiga bank yang dicabut izin usahanya meliputi PT BPRS Gaido Indonesia di Cianjur (1 September 2026), PT BPR Pasar Raya Kuta di Badung, Bali (17 September 2026), dan PT BPR Syariah Masyarakat Umat Indonesia di Kota Tangerang (25 September 2026).

"Sebagai bagian dari penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK telah mencabut izin usaha terhadap PT BPRS Gaido Indonesia yang beralamat di Cianjur, Jawa Barat, terhitung sejak 1 September 2026,” ujar Dian dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).

Kredit Perbankan Tetap Tumbuh Solid

Di tengah langkah pembersihan tersebut, kinerja intermediasi perbankan nasional justru mencatatkan penguatan signifikan pada Agustus 2026.

Penyaluran kredit perbankan tumbuh 13,65% secara tahunan hingga mencapai Rp 9.178 triliun. Pertumbuhan paling pesat disumbang oleh kredit investasi yang melonjak 25,11%. Sementara itu, kredit korporasi tumbuh 22,18% dan kredit UMKM naik 2,38%.

Kualitas aset bank juga berada dalam kondisi terjaga: 

  • NPL Gross: 2,11%
  • NPL Net: 0,84%
  • Loan at Risk (LAR): 8,56%

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,94% menjadi Rp 10.413 triliun dengan kondisi likuiditas yang tetap aman di atas batas minimum.

Blokir Puluhan Ribu Rekening Judi Online

Tak hanya soal kesehatan bank, OJK juga memperketat pengawasan terhadap transaksi ilegal. OJK telah meminta perbankan memperketat pemeriksaan (enhanced due diligence) hingga memblokir sekitar 38.786 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring.

"OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.786 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring," tegas Dian.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6