Hutan Mangrove di Lamongan Jadi Hak Milik, 3 Orang Ditahan

Kejari Lamongan menahan tiga tersangka dugaan korupsi alih fungsi tanah negara seluas 2.512 meter persegi yang disebut sebagai kawasan mangrove lindung.

Diterbitkan 07 Oktober 2026, 06:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi tanah negara seluas 2.512 meter persegi di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Lamongan.

Tanah yang disebut sebagai kawasan ekosistem mangrove lindung tersebut diduga dialihkan menjadi hak milik pribadi. Dalam perkara ini, penyidik menduga pengalihan dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari lahan tersebut.

Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial IR, mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013-2017, MA selaku pemohon sertifikat, dan AR dari pihak swasta.

"Ketiganya kami tahan selama 20 hari ke depan hingga 25 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIB Lamongan," ujar Hendro, Rabu (7/10/2026).

Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 26 Agustus 2025. Dalam prosesnya, Korps Adhyaksa telah memeriksa 59 saksi dan 14 ahli serta mengamankan 28 dokumen penting. Penyidik juga memperkuat bukti dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Jawa Timur.

Kasus tersebut bermula pada 2013. Para tersangka diduga menggunakan dokumen fiktif atau dokumen yang tidak sesuai ketentuan, seperti SPPT PBB fiktif, surat penguasaan fisik tanah, hingga Surat Keterangan Tanah (SKT).

Berdasarkan dokumen tersebut, kemudian terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 atas nama MA pada 14 Maret 2014.

"Lahan lindung tersebut kemudian berpindah tangan dengan dijual pada tahun 2022, menghasilkan nilai penjualan mencapai Rp 1.384.689.392," tambahnya.

Sebagai langkah pemulihan kerugian, Kejari Lamongan juga telah menyita aset senilai Rp 1.840.251.500 berdasarkan penetapan pengadilan.

Kejari Lamongan memastikan pengusutan perkara ini belum berhenti pada tiga tersangka. Hendro membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk dari pihak BPN," tegasnya.

 

Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Di sisi lain, penasihat hukum para tersangka, Muhammad Asyiqin, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

Pihaknya mempersoalkan perubahan status hukum kliennya yang langsung berujung pada penahanan, meski para tersangka disebut kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Tim hukum berencana menempuh langkah hukum lanjutan untuk merespons penetapan tersangka dan penahanan ini," katanya.