Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 112,79 miliar kepada 136 pihak di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon hingga 30 September 2026.
Selain denda, OJK menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, dan lima perintah tertulis sepanjang 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penegakan sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kepatuhan pelaku industri pasar modal.
Advertisement
"Secara year to date per 30 September 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 112,79 miliar kepada 136 pihak,” ujar Hasan dalam konferensi pers RDK OJK yang disiarkan daring, Senin (5/10/2026).
Hasan mengatakan OJK menjatuhkan sanksi tersebut sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal.
“OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal guna menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Hasan.
Di sisi lain, OJK mencatat pasar saham domestik menghadapi tekanan pada September 2026 setelah IHSG turun 6,96% secara bulanan ke level 6.071,14.
Tekanan pasar tersebut disertai net sell investor asing sebesar Rp 10,24 triliun pada September 2026, berbalik dari net buy Rp 1,19 triliun pada Agustus 2026.
OJK juga menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat kualitas pasar, termasuk aturan mengenai pemegang saham bursa efek serta penerbitan dan pelaporan EBA-SP untuk mendukung program strategis perumahan nasional.
Selain itu, OJK bersama SRO menyempurnakan ketentuan perdagangan dengan menurunkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham mulai 28 September 2026.
1.277 Sanksi Diterbitkan OJK Bukti Penguatan Transparansi dan Integritas Pasar Modal
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3893146/original/099183700_1641196873-20220103-Pembukaan_Awal_Tahun_2022_IHSG_Menguat-3.jpg)
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 1.277 sanksi atas pelanggaran peraturan di pasar modal hingga akhir Agustus 2026. Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya reformasi pasar modal Indonesia.
Praktisi Pasar Modal, Hans Kwee, memandang tindakan tegas yang dilakukan oleh OJK sebagai langkah strategis dalam meningkatkan integritas pasar.
"Otoritas kita sedang melakukan reformasi di pasar modal. Salah satu fokus utamanya adalah meningkatkan transparansi dan integritas. Tentu penegakan hukum dan aturan menjadi bagian integral dari proses tersebut," kata Hans saat dihubungi, Rabu (2/9/2026).
Ia mengakui bahwa penguatan penindakan pelanggaran aturan ini bukan hal baru dan telah berlangsung lama, mulai dari sanksi administratif hingga pengenaan denda.
"Trennya memang meningkat. Namun, kita harus melihat bahwa jumlah pelaku pasar—mulai dari emiten hingga investor—juga bertumbuh. Ketika aktivitas pasar meningkat, konsekuensinya jumlah pihak yang terkena sanksi atau denda secara rasional ikut bertambah," bebernya.
Co-Founder Pasar Dana ini juga mencatat adanya perluasan jangkauan penindakan dalam ekosistem pasar modal, termasuk menyasar influencer keuangan. "Sekarang sanksi bahkan diberikan kepada pihak-pihak seperti influencer. Jadi variasi penindakannya pun kian beragam," ucap Hans.
Kendati demikian, Hans menilai OJK tetap bertindak secara hati-hati dan mengedepankan pandangan komprehensif sebelum menetapkan suatu pihak bersalah.
Advertisement
Penindakan Manipulasi Pasar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4112073/original/098823700_1659528503-IHSG_Ditutup_Menguat-Angga-3.jpg)
Hans Kwee menambahkan, aspek lain yang perlu terus menjadi fokus OJK adalah penanganan dugaan manipulasi pasar yang kerap menjadi sorotan publik.
"Langkah OJK sejauh ini sudah baik. Namun, manipulasi pasar memang harus benar-benar ditindak tegas agar investor ritel tidak dirugikan. Buktinya sudah ada, bahkan influencer yang melakukan pump and dump (ngepom-pom) saham sudah ada yang ditindak," imbuhnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4854795/original/015060900_1717646117-cek_fakta_antam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365462/original/088186900_1791179107-HOAX__29_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5173559/original/021886800_1742872977-cek_fakta_jemput.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5539200/original/068068000_1774593463-sapi_kambing_-_klaim_bantuan_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5751492/original/016627700_1778652313-IMG_3406.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361300/original/000394000_1790692999-WhatsApp_Image_2026-09-29_at_9.36.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360089/original/_Langkah_Membumi_mengajak_mahasiswa_mempraktikkan_pemilahan_sampah_berdasarkan_kategori_organik__anorganik_dan_residu_dalam_Waste_Sorting_Competition_yang_berlangsung_sepanjang_Bulan_September_202.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360261/original/089333200_1790604449-1790416230.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365757/original/049670000_1791192247-IMG_7556.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364208/original/032033600_1790936843-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_16.34.19.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4436678/original/070806800_1684777880-ERS_4545.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4812869/original/032152000_1714041797-Ilustrasi_pensiun__purna_tugas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358295/original/042096800_1790329542-WhatsApp_Image_2026-09-25_at_15.54.30.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357994/original/046649500_1790318364-email-attachment_2026_09_25_immanuel-christian_ojk-jelaskan-iuran-dana-pensiun-asn-dan-peran-apbn_IMG_7352__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344443/original/027063800_1788945924-IMG_6975.jpg)