HRTA Gandeng Bank Mandiri, Siap Pasok Emasku

Perjanjian kerja sama transaksi jual beli emas antara PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) berlangsung satu tahun.

Diterbitkan 07 Oktober 2026, 06:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) menggandeng PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) untuk kerja sama transaksi jual beli produk emas perseroan.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (7/10/2026), PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) menandatangani perjanjian kerja sama jual beli produk EMASKU dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 2 Oktober 2026.

Perjanjian itu mengatur kerja sama transaksi jual beli produk emasku. Dalam hal kerja sama itu, perseroan bertindak sebagai penjual, sedangkan Bank Mandiri bertindak sebagai pembeli. Berikut syarat dan ketentuannya

Jenis Produk

Emas batangan dengan kadar emas murni 99,99%, bermerek emasku yang terdiri dari:

1.Emasku minted bar dalam denominasi 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram dan 100 gram.

2.Emasku casted bar dalam denominasi 250 gram, 500 gram dan 1.000 gram.

Jangka Waktu

Perjanjian berlaku selama satu tahun terhitung sejak ditandatangani-nya perjanjian. Adapun tujuan dari kerja sama ini untuk mengembangkan kegiatan usaha masing-masing pihak.

"Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung keberlanjuan kegiatan operasonal, memperkuat kanal distribusi produk emasku, serta memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan ekosistem bisnis perseroan,” tulis Corporate Secretary PT Hartadinata Abadi Tbk, Ong Deny dalam keterbukaan informasi BEI.

Perseroan menyebutkan, transaksi ini merupakan kegiatan usaha rutin untuk menghasilkan pendapatan usaha. Jika memenuhi kriteria transaksi material, transaksi dikecualikan dari Pasal 6 ayat (1) POJK Nomor 17/POJK.04/2020 berdasarkan Pasal 13 ayat (1). Hal dengan tetap diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3).

Selain itu, perseroan dan Bank Mandiri tidak memiliki hubungan afiliasi dan transaksi tidak mengandung benturan kepentingan. Dengan demikian, transaksi bukan transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan berdasarkan POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Berdasarkan data RTI, harga saham HRTA ditutup melemah 0,45% menjadi Rp 2.190 per saham. Harga saham HRTA dibuka stagnan di Rp 2.200 per saham. Saham HRTA berada di level tertinggi Rp 2.200 dan terendah Rp 2.160 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 1.326 kali dengan volume perdagangan saham 46.771 saham. Nilai transaksi harian saham Rp 10,2 miliar.

 

Mau Private Placement, Emiten HRTA Gelar RUPSLB 16 Oktober 2026

Sebelumnya, PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 16 Oktober 2026. RUPSLB ini bertujuan meminta persetujuan pemegang saham untuk menggelar Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat (25/9/2026), PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) akan private placement dengan menerbitkan saham maksimal 10% atau 460.526.240 saham dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor perseroan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:

a.Persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor perseroan dalam rangka private placement

b. Persetujuan pelimpahan wewenang kepada direksi perseroan dengan persetujuan dewan komisaris Perseroan untuk penerbitan saham dan penyesuaian modal ditempatkan serta disetor dalam Perseroan sehubungan dengan rencana PMTHMETD di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata cara, membuat atau meminta dibuatkan seluruh akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan.

Sebelumnya, penerbitan saham perseroan melalui private placement dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan dan peningkatan fleksibilitas keuangan perseroan. Seiring pertumbuhan kegiatan usaha, perseroan memerlukan struktur modal yang lebih kuat untuk menjaga stabilitas keuangan, meningkatkan kapasitas pendanaan serta memperbaiki rasio keuangan yang relevan.

“Penguatan struktur modal ini diharapkan dapat meningkatkan daya tahan perseroan terhadap dinamika industri serta mendukung strategi pertumbuhan yang berkelanjutan,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Kebutuhan Modal Kerja

Lewat langkah ini, perseroan bertujuan memperkuat fondasi keuangan perusahaan sekaligus memastikan tersedianya sumber daya yang memadai untuk mendukung pertumbuhan dan peningkatan nilai jangka panjang bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan.

"Dana hasil pelaksanaannya (private placement) akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja perseroan,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Untuk harga pelaksanaan saham private placement paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham perseroan selama kurun waktu 25 hari bursa berturut-turut di pasar regular sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan hasil private placement. Hal ini sesuai Peraturan BEI Nomor I-A bagian V tentang persyaratan pencatatan saham tambahan Nomor V.1.1

Perseroan menyatakan, penerbitan saham baru melalui private placement akan memberikan dampak terdilusinya kepemilikan saham para pemegang saham perseroan.

Pemegang saham perseroan akan terkena dilusi kepemilikan sekitar 9,09%. Namun demikian, jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham sebelum dan setelah penerbitan Saham Baru tidak mengalami perubahan kecuali saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang melaksanakan private placement.

Seiring rencana private placement ini, saham baru akan dikeluarkan kepada satu atau beberapa pemodal yang bermaksud memiliki saham baru. Hingga tanggal keterbukaan informasi pada 9 September ini belum ditentukan pihak-pihaknya.