Lansia Residivis Terpergok Curi Motor di Mesuji

Aksi pencurian motor di Mesuji berujung pengejaran warga. Pelaku yang ternyata residivis kini diamankan polisi.

Diterbitkan 07 Oktober 2026, 06:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria lanjut usia berinisial NM (73) diamuk massa setelah kepergok mencuri sepeda motor di rumah warga di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Aksi pencurian itu dilakukan saat pemilik rumah bersama anaknya sedang tertidur lelap pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Raya Iptu Dwi Endrianto mengatakan, korban terbangun setelah mendengar suara pintu belakang rumah terbuka. Saat diperiksa, sepeda motor Honda Revo milik korban yang sebelumnya disimpan di dapur telah raib.

"Korban kemudian keluar melalui pintu belakang dan berteriak meminta pertolongan karena sepeda motornya hilang," kata Dwi, Rabu (7/10).

Teriakan korban membangunkan warga sekitar. Massa kemudian mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri melalui jalan di belakang rumah korban.

"Sekitar pukul 03.30 WIB, warga berhasil menangkap NM. Pelaku selanjutnya diserahkan kepada petugas Polsek Tanjung Raya," jelasnya.

 

Residivis Kasus Pencurian

Dari hasil pemeriksaan sementara, NM mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut. Polisi menduga pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak atau mencungkil bagian jendela.

"Pelaku mengambil sepeda motor ketika mengetahui korban sedang tidur di dalam rumah," ujar Dwi.

Polisi menyebut NM merupakan residivis kasus pencurian. Dalam aksinya kali ini, pelaku diduga hendak menjual sepeda motor hasil curian untuk mendapatkan uang.

"Motor tersebut, menurut pengakuan pelaku, rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial SU. NM kemudian dijanjikan mendapatkan uang dari penyerahan kendaraan tersebut," bebernya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Revo, BPKB dan STNK, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Barang bukti lainnya berupa besi berbentuk T, tang, besi pahat, sarung tangan hitam, dan penutup wajah rajutan berwarna biru.

Akibat kejadian tersebut, korban nyaris mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta.

NM kini diamankan di Polsek Tanjung Raya untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.