OJK Selidiki 15 Pialang Asuransi Tak Berizin

OJK usut 15 entitas pialang asuransi dan reasuransi yang diduga beroperasi tanpa izin.

Diterbitkan 05 Oktober 2026, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin hingga September 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan aturan dan perlindungan konsumen di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, seluruh entitas tersebut masih dalam tahap pemeriksaan khusus untuk mengumpulkan dan memperkuat bukti.

"Hingga September 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman yang saat ini masih berada dalam tahap pengumpulan dan penguatan bukti oleh pemeriksa khusus dan pengawasan PPDP," ujar Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).

Selain menertibkan pialang bodong, OJK juga memantau pemenuhan ekuitas tahap pertama untuk memastikan perusahaan asuransi hingga penilai kerugian mampu memenuhi batas minimum ekuitas pada akhir 2026.

 

Kinerja Sektor Asuransi dan Dana Pensiun Tetap Positif

Langkah penataan ini berjalan di tengah proyeksi pertumbuhan positif industri PPDP hingga akhir 2026, meski cenderung moderat akibat tekanan ekonomi global.

OJK memproyeksikan program asuransi tumbuh 2% hingga 4%, sedangkan dana pensiun tumbuh 4% hingga 6%. Di sisi lain, aset industri penjaminan diproyeksikan melonjak 28% hingga 30%.

Berdasarkan data per Agustus 2026, kondisi keuangan sektor ini mencatatkan pergerakan sebagai berikut:

  • Aset Industri Asuransi: Rp 1.255,55 triliun (tumbuh 2,56% secara tahunan).
  • Aset Asuransi Komersial: Rp 982,18 triliun (tumbuh 3,59%).
  • Pendapatan Premi Komersial: Tembus Rp 255,40 triliun (tumbuh 2,66%).
  • Aset Dana Pensiun: Rp 1.724,14 triliun (tumbuh 6,99%).
  • Aset Perusahaan Penjaminan: Rp 46,30 triliun (terkontraksi 5,17%).

Ogi menegaskan OJK akan terus memantau dampak volatilitas ekonomi dan pasar keuangan terhadap aset investasi untuk merumuskan kebijakan yang diperlukan demi menjaga stabilitas industri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6