Sukses

OJK: Nasabah Pinjaman Online Juga Harus Punya Etika

OJK menghimbau para nasabah pinjaman online juga harus memiliki etika dalam mengajukan pinjaman

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan keberadaan perusahaan fintech ilegal masih menjadi musuh besar yang perlu diberantas.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyamakan fintech ilegal dengan rentenir. Namun, menurutnya, kesadaran masyarakat akan perusahaan fintech yang resmi juga perlu ditingkatkan.

"Rentenir itu sudah ada sejak lama. Tapi masyarakat memang merasa kehadiranya bermanfaat, misal di pasar banyak pedagang ujungnya ke rentenir. Siapa yang perlu disitu boleh minjem, nggak perlu jaminan, KTP. Pinjam Rp100 ribu pagi, pulangin Rp150 ribu sorenya," tuturnya di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Wimboh menjelaskan, konsumen pada dasarnya juga perlu mengetahui pentingnya meminjam dana segar dari fintech yang terdaftar di OJK.

"Nah rentenir ini apa yang mau disalahkan? Apa menyalahi aturan? Nggak ada yang melanggar, hanya etika yang melanggar. Nah ini sama dengan teknologi sekarang ini khususnya fintech. Mau dilarang (fintech ilegal)? Itu siapa, kita nggak tahu. Itu dunia virtual. Kita bisa tutup platform mereka paginya, sore hari buka lagi," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Nasabah Harus Punya Etika

Wimboh menggambarkan, OJK kerapkali telah menutup sejumlah akun fintech bodong. Namun pihaknya mendapati para nasabah fintech yang juga tidak memiliki etika dalam meminjam dana.

"Satu orang bisa pinjem 20 kali lewat online. Jadi yang nggak punya etika bukan fintechnya saja, tapi yang minjem juga nggak punya etika. Itulah fenomenanya," terangnya.

Dia pun menghimbau, baik pelaku (fintech) dan konsumen atau masyarakat sama-sama membangun ekosistem yang baik di industri keuangan digital sehingga kedunya dapat saling menguntungkan.

"Untuk pinjaman online atau fintech resmi sudah bisa dilihat atau di cek di website resmi OJK," paparnya

3 dari 3 halaman

Empat Fintech Peroleh Izin Usaha dari OJK

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi keempat anggotanya yang mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara fintech lending dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terbitnya izin usaha keempat anggota AFPI ini menandakan kepercayaan regulator terhadap kematangan penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending dalam menjalankan usahanya.

Adapun keempat P2P lending yang telah mendapatkan izin tersebut adalah PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT Indo Fint Tek (Dompet Kilat), dan PT Creative Mobile Adventure (Kimo). Keempatnya resmi mendapat izin usaha pada 13 Mei 2019.

"Berita baik bagi industri kami yang baru ini. Pihak OJK memberikan kepercayaan kepada industri ini melalui pemberian izin usaha pinjam meminjam berbasis teknologi yang terdaftar di OJK dan tergabung di AFPI. Kami juga terima kasih kepada keempat platfom yang telah berhasil membuktikan kredibilitas platfomnya selama ini menunjukan bahwa industri ini bisa diandalkan," kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede, dalam konferensi pers AFPI, di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Tumbur melanjutkan, pihaknya juga mengapresiasi kepada masyarakat yang selama ini telah memberikan kepercayaan sebagai pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman dari fintechlending. Dengan diperolehnya izin usaha kepada penyelenggara yang sudah terdaftar ini menjadi jaminan bahwa industri semakin terpercaya.

"Apresiasi sebesarnya juga kepada masyarakat dan stakeholder kepada pengguna platform fintech dan para investor yang terlibat. Ini moment titik awal kita ke depan" katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Fintech ilegal