Sukses

OJK Terima 1.977 Aduan Konsumen, Terbanyak Soal Kartu Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima banyak layanan aduan konsumen terutama perbankan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima banyak layanan aduan konsumen terutama perbankan. Total aduan perbankan mencapai 1.977 aduan, dan mendominasi di sektor jasa keuangan.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono menuturkan pengaduan terbanyak di perbankan terutama transaksi di kartu kredit dan debit. Karena itu berkaitan dengan sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) diminta untuk menyelesaikan aduan tersebut.

Ia melanjutkan, penjualan barang agunan juga menjadi kasus kompleks yang mendominasi di perbankan. Debitur mengalami masalah pencicilan untuk membayar sehingga meminta keringanan kepada kreditur.

Kusumaningtuti mencontohkan, masalah pencicilan oleh debitur itu bisa terjadi karena gagal panen sehingga membuat pemasukan berkurang dan berdampak terhadap kemampuan mencicil utang berkurang.

"Akan tetapi permintaan itu tidak direspons oleh bank. Akhirnya melelang barang jaminan karena kurang mampu bayar jaminan. Namun barang dilelang nilainya jatuh dari aset, dan itu tetap dieksekusi, itu dominasi datang banyak dari kalangan UMKM, " ujar Kusumaningtuti saat acara Focus Group Discussion Peran OJK di Industri Jasa Keuangan Mendukung Perekonomian Nasional, Bandung, Sabtu (8/8/2015).

Selain itu, aduan layanan asuransi juga menjadi nomor dua terbesar yang disampaikan ke OJK. Total aduan soal asuransi mencapai 923.

Ilustrasi Asuransi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

"Kalau ke OJK lebih kepada keluhan yang dicabut izin usahanya dalam satu tahun terakhir. Kami berkoordinasi dengan Industri Keuangan Non Bank untuk bagaimana penyelesaian perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya. Bagaimana proses penyelesaian polisnya karena punya hak yang diselesaikan," jelas dia.

Ia menambahkan, hal lain juga menjadi sorotan di aduan asuransi seperti hal apa saja yang dicover dan tidak oleh perusahaan asuransi. OJK pun pun mengimbau kepada perusahaan asuransi untuk mengedukasi kepada agen asuransi agar memberikan penjelasan kepada calon pembeli polis.

"Jangan sampai agen-agen itu memanfaatkan ketidaktahuan calon pembeli polis untuk bisa mengejar target. Agen juga harus bisa jual produk dan edukasi kepada calon pembeli polisnya," ujar dia.

Lalu aduan terbanyak disusul dari perusahaan pembiayaan mencapai 439 aduan, kemudian pasar modal 117, dan dana pensiun 48.

OJK mencatat total layanan mencapai 45.779 dari 2013 hingga 31 Juli 2015. "Untuk meminta informasi sebanyak 7.950. Pertantaan sebanyak 34.159. Pengaduan sebanyak 367," tambah dia. (Ahm/Ndw)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Kartu kredit adalah salah satu instrumen utang yang dikeluarkan oleh pihak bank serta memiliki nilai peminjaman yang harus dikembalikan.

    Kartu Kredit

  • aduan konsumen

Video Terkini