Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau kondisi likuiditas perbankan, baik secara industri maupun masing-masing bank. Pengawasan terutama diarahkan kepada bank yang memiliki buffer likuiditas relatif terbatas dan rasio likuiditas mendekati batas ketentuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan bank memiliki langkah antisipasi jika terjadi tekanan likuiditas.
“OJK memastikan bank-bank tersebut memiliki langkah mitigasi yang memadai untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mengantisipasi potensi tekanan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip dari Antara, Senin (21/9/2026).
Advertisement
Dian menambahkan, OJK juga terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Secara umum, kondisi likuiditas perbankan nasional masih dinilai memadai. Hal itu tercermin dari liquidity coverage ratio (LCR) yang mencapai 187,50% pada Juli 2026.
Angka tersebut jauh di atas ketentuan minimum sebesar 100%. Sementara itu, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat 102,45%, sedangkan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) berada di level 23,10%.
Fungsi Intermediasi Perbankan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296724/original/031252500_1784022175-IMG_6017.jpeg)
Di sisi lain, OJK mencatat loan to deposit ratio (LDR) industri perbankan mencapai 88,38% pada Juli 2026. Rasio tersebut meningkat baik secara bulanan maupun tahunan.
Dian menjelaskan kenaikan LDR sejalan dengan pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).
Menurut dia, peningkatan LDR perlu dilihat secara proporsional sebagai bagian dari fungsi intermediasi perbankan. Namun, kenaikan tersebut juga menunjukkan adanya penurunan likuiditas karena penyaluran kredit tumbuh lebih cepat dibandingkan sumber pendanaannya.
Dalam beberapa bulan terakhir, alat likuid perbankan juga cenderung melandai. Kondisi tersebut terutama terlihat pada bank-bank yang mencatat pertumbuhan kredit relatif tinggi.
Meski demikian, Dian menegaskan likuiditas perbankan secara industri masih berada pada level yang memadai. Hal itu tercermin dari sejumlah rasio likuiditas utama yang masih berada di atas ketentuan minimum.
Karena itu, pergerakan LDR tidak dapat menjadi satu-satunya indikator untuk menyimpulkan terjadinya pengetatan likuiditas.
Advertisement
Insentif Likuiditas
Dian mengatakan pergerakan LDR harus dilihat bersama indikator likuiditas lainnya. Kondisi masing-masing bank juga perlu diperhatikan, termasuk model bisnis, struktur pendanaan, dan strategi intermediasi.
Dari sisi kebijakan makroprudensial, Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang berlaku mulai 1 September 2026.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang yang lebih besar bagi bank dalam mengelola likuiditas.
OJK menilai pengelolaan likuiditas harus dilakukan dengan menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang baik.
Karena itu, bank perlu memastikan pengelolaan aset dan liabilitas dilakukan secara prudent melalui penerapan asset and liability management (ALMA) yang memadai.
Bank juga perlu menyediakan aset likuid berkualitas tinggi atau high quality liquid asset sesuai ketentuan. Selain itu, stress testing harus dilakukan secara berkala untuk mengukur kemampuan bank menghadapi berbagai skenario tekanan.
Langkah lainnya adalah menyiapkan contingency plan yang efektif. Dengan sejumlah langkah tersebut, bank diharapkan mampu menjaga kecukupan likuiditas sekaligus tetap menjalankan fungsi intermediasi secara sehat.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5141760/original/081875600_1740382803-IMG-20250224-WA0113.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343335/original/092273200_1788851870-HOAX__12_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5433901/original/080742000_1764906305-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-05T103803.223.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353576/original/002126400_1789969776-cek_fakta_-_papua.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296725/original/069594600_1784022190-IMG_6016.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347871/original/082698900_1789371708-ChatGPT_Image_14_Sep_2026__14.36.52.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352169/original/056693800_1789732852-Foto_1_credit_WWF-Indonesia_Ilham_Andriansyah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346285/original/094214300_1789120119-file_0000000047f882308af83e40b22f096a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1176605/original/028391000_1458444646-20160319-Earth-Hour-di-kawasan-Bundaran-HI-Fanani-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929526/original/096494900_1644470631-jesse-schoff-Ph2KtIqKs7c-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349154/original/070984700_1789475303-WhatsApp_Image_2026-09-15_at_7.23.17_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5349953/original/059135700_1757945389-Bapenas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346936/original/048560000_1789222746-WhatsApp_Image_2026-09-12_at_19.50.01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5010796/original/017006400_1731931573-20241117_084948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3518881/original/000279300_1627027346-karbon_un.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3893146/original/099183700_1641196873-20220103-Pembukaan_Awal_Tahun_2022_IHSG_Menguat-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043410/original/011837300_1446625161-20151104-OJK-Jakarta-Angga-Yuniar.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9351712/original/092778400_1789712013-WhatsApp_Image_2026-09-18_at_8.50.48_AM.jpeg)