Ketidakpastian Global Membayangi, Prediksi Pertumbuhan Asuransi Dipangkas

OJK menyebutkan, sektor jasa keuangan masih menunjukkan ketahanan di tengah ketidakpastian global.

Diterbitkan 05 November 2026, 19:07 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas proyeksi pertumbuhan sejumlah industri jasa keuangan pada 2026 di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global. Penyesuaian tersebut mencakup industri asuransi, dana pensiun, penjaminan, dan perusahaan pembiayaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tekanan geopolitik, kenaikan harga energi, inflasi, serta prospek suku bunga global yang bertahan tinggi menjadi faktor yang memengaruhi kinerja industri jasa keuangan.

"OJK juga melakukan adjustment atas proyeksi pertumbuhan beberapa industri jasa keuangan dari yang telah ditetapkan sebelumnya di awal tahun,” ujar Friderica dalam konferensi pers RDKB OJK, Kamis (5/11/2026).

OJK memproyeksikan pertumbuhan program asuransi berada pada kisaran 2%-4% sepanjang 2026. Sementara itu, program dana pensiun diperkirakan tumbuh 4%-6% dan aset industri penjaminan diproyeksikan meningkat 28%-30%.

Friderica menjelaskan, proyeksi pertumbuhan aset penjaminan tersebut turut dipengaruhi reklasifikasi aset terkait program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sebelumnya dikelola industri asuransi menjadi bagian dari industri penjaminan.

Di sektor perusahaan pembiayaan, OJK memperkirakan piutang pembiayaan hanya tumbuh 2%-4% hingga akhir 2026. Perlambatan penjualan kendaraan bermotor dan perubahan tren pembiayaan investasi menjadi faktor yang memengaruhi proyeksi tersebut.

Meski menghadapi tekanan global, OJK menilai sektor jasa keuangan nasional masih menunjukkan ketahanan. Kredit perbankan pada September 2026 tumbuh 13,26% secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross sebesar 2,07%.

 

 

Penghimpunan Dana di Pasar Modal

Selain itu, penghimpunan dana di pasar modal telah melampaui Rp 209 triliun. OJK akan terus mendorong fungsi intermediasi sektor jasa keuangan untuk mendukung pembiayaan UMKM dan program prioritas nasional.

"Namun demikian, meski di tengah tantangan dinamika global saat ini, sektor jasa keuangan secara umum tetap menunjukkan ketahanan dan dapat menjalankan fungsi intermediasi-nya dengan baik,” kata Friderica.

OJK juga memperkuat pengaturan dan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis agar dapat beroperasi efektif pada 2027. Kebijakan tersebut diharapkan menciptakan pembentukan harga yang kredibel sekaligus memperkuat kontribusi sektor komoditas terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Di pasar modal, OJK melanjutkan reformasi untuk memperkuat kepercayaan investor dan meningkatkan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6