OJK Sanksi 5 Perusahaan Kripto dan Fintech, 18 Dapat Peringatan Tertulis

OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga penghentian kegiatan kepada 5 perusahaan ITSK dan aset kripto demi memperkuat perlindungan konsumen.

Diterbitkan 05 November 2026, 16:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada lima penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk pelaku industri aset kripto, atas pelanggaran ketentuan peraturan yang berlaku. Sanksi tegas tersebut mencakup tindakan penghentian kegiatan bisnis tertentu, denda administratif, hingga puluhan teguran tertulis.

Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menegaskan bahwa penindakan hukum ini dilakukan untuk memperkuat tingkat kepatuhan pelaku usaha sekaligus memprioritaskan perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan industri keuangan digital.

“Dalam rangka menegakkan hukum dan ketentuan, khususnya perlindungan konsumen di sektor IAKD, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada tiga penyelenggara ITSK dan dua penyelenggara aset keuangan digital aset kripto atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD,” ujar Adi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Adi membeberkan secara terperinci jenis hukuman yang dijatuhkan regulator kepada para penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran operasional.

“Sanksi administratif tersebut berupa dua sanksi penghentian kegiatan tertentu, satu sanksi denda administratif, dan 18 sanksi peringatan tertulis,” tegas Adi.

 

Transaksi Kripto Melesat dan Risiko Keamanan Siber

Langkah penegakan hukum ini bertepatan dengan tren lonjakan aktivitas perdagangan aset kripto di pasar domestik. Data OJK mencatat total akun konsumen aset keuangan digital telah menyentuh 23,51 juta per September 2026, atau tumbuh 1,29 persen secara bulanan.

Dari segi nilai, transaksi perdagangan aset kripto nasional melesat hingga mencapai Rp 30,56 triliun, atau meroket 31,96 persen dibandingkan capaian Agustus 2026. Sementara itu, nilai transaksi produk derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp 5,8 triliun, tumbuh 27,19 persen.

Di tengah lonjakan transaksi pasar, OJK turut menaruh perhatian serius terhadap potensi risiko serangan siber (cybersecurity) yang dapat mengguncang tingkat kepercayaan publik. Adi menyatakan, regulator terus memantau dampak insiden keamanan siber yang terjadi pada salah satu platform kripto global terhadap ekosistem bursa kripto di Tanah Air.

“OJK terus memantau perkembangan insiden tersebut serta potensi dampaknya terhadap industri aset kripto di Indonesia, khususnya guna menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat,” terangnya.

OJK mengimbau dan menginstruksikan seluruh penyelenggara jasa keuangan digital untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance), mitigasi manajemen risiko, serta keandalan keamanan sistem teknologi informasi agar seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai koridor hukum dan menjamin keselamatan dana konsumen.