Sukses

Jurus OJK Kerek IHSG ke Zona Aman

IHSG yang sempat tersungkur hampir 6% mendorong OJK untuk melakukan berbagai upaya supaya bisa kembali mengangkat bursa saham ke zona aman.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat tersungkur hampir 6% mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan berbagai upaya supaya bisa kembali mengangkat bursa saham Indonesia ke zona amannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengungkapkan, pihaknya terus memantau pergerakan IHSG maupun perdagangan saham di pasar modal tanah air dan dunia supaya dapat mengeluarkan kebijakan tepat untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Saya sudah bicara dengan industri asuransi, dana pensiun, para traders dan brokers di pasar modal meminta untuk sama-sama menjaga stabilitas bursa  saham yang sudah dicapai, termasuk aturan buy back (pembelian kembali) saham," jelas dia di Jakarta, Rabu (21/8/2013) malam.

Lebih jauh Muliaman menambahkan, aturan atau langkah antisipasi gejolak IHSG adalah reksa dana dan buy back. Kebijakan buy back saham merupakan upaya yang pernah dilakukan otoritas pasar modal ketika menghadapi krisis ekonomi pada 2008.

"Kalangan industri memang berharap buy back. Tapi perlu diingat aturan dulu berlaku hanya dalam situasi krisis, jadi kalau belum merasa di posisi itu sebetulnya tidak perlu. Karena sebelum krisis sudah kami cegah dengan mempersiapkan aturan yang bertujuan untuk memulihkan krisis," papar dia.

Dia menjelaskan, aturan buy back saham bisa saja menjadi prioritas apabila IHSG terperosok jatuh lebih dalam di atas 10% dalam tiga hari berturut-turut.

"Saya melihat perkembangan indeks kemarin positif dan sudah berbalik arah, jadi memang masih turun naik. Maka dari itu, kami akan mengantisipasinya. Pada intinya, kami dalam posisi siap merespon dan kalau aturan harus dikeluarkan maka akan dirilis segera," tukas Muliaman.  (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • IHSG Anjlok

Video Terkini