495 Botol Parfum Raib, Selebgram Bandar Lampung Rugi Rp 122 Juta

Pelaku pencurian merupakan dua karyawan selebgram tersebut. Dua pelaku telah ditangkap kepolisian.

Diterbitkan 04 September 2026, 17:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang selebgram asal Kota Bandar Lampung, Ikram Rizal (33), menjadi korban dugaan penggelapan dilakukan dua karyawannya sendiri. Akibat aksi tersebut, Ikram disebut mengalami kerugian mencapai Rp 122,7 juta.

Kasus itu diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Bumi Waras setelah menerima laporan polisi Nomor LP/B/194/VIII/2026/LPG/Resta Balam/Sektor Bumi Waras tertanggal 31 Agustus 2026.

Dua tersangka ditangkap yakni Riski (22), warga Jalan MS Batubara, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, serta Khoirul Wijaya HS (23), warga Jalan RE Martadinata Gang Randu, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, kota setempat.

Kapolsek Bumi Waras, AKP Hasbi Eko Purnomo mengatakan, kedua tersangka merupakan karyawan CV Afro Corp milik Ikram Rizal. Keduanya bekerja sebagai tim gudang bertugas menerima dan mengeluarkan produk parfum.

"Kedua tersangka merupakan karyawan CV Afro Corp yang bekerja sebagai tim gudang. Mereka memiliki tugas menerima dan mengeluarkan barang berupa parfum merek PVJ dan Afroscent," kata Hasbi, Jumat (4/9/2026).

Kronologi Penggelapan

Hasbi menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut dilakukan secara bertahap. Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, aksi berlangsung sejak 2023 hingga 2026 di kantor CV Afro Corp di Jalan Pangeran Emir M Noer, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Namun kepolisian masih mendalami pengakuan kedua tersangka.

"Dari hasil perhitungan sementara sejak 2025 hingga 2026, korban mengalami kerugian sebanyak 495 botol dengan total nilai mencapai Rp 122.700.000," ujar Hasbi.

Dalam aksinya, kedua tersangka diduga mengambil parfum tanpa seizin pemilik usaha. Barang tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak lain.

Kepolisian mengungkap, parfum hasil penggelapan dijual sekitar Rp 50 ribu per botol. Padahal, harga jual ditetapkan korban mencapai Rp 265 ribu per botol.

Modus Tersangka

Modus digunakan kedua tersangka terbilang dilakukan secara perlahan agar tidak mudah diketahui. Mereka mengambil sekitar tiga botol parfum dalam satu kali aksi dan melakukannya dua hingga tiga kali dalam sepekan.

Parfum telah diambil kemudian dijual kembali dengan harga jauh di bawah harga normal.

"Para pelaku ini saling mengetahui dan merupakan karyawan dari usaha parfum tersebut. Motif sementara karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar dia.

Barang Bukti Disita Polisi

Dari pengungkapan kasus tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga botol parfum merek Afroscent, satu unit ponsel Android Redmi 5G, serta slip pembayaran gaji periode Juli hingga Agustus 2026.

Kini kedua tersangka telah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHPidana.