Richard Lee Tuding Saksi Distributor Beri Keterangan Bohong di Persidangan

Richard Lee menegaskan dirinya tidak pernah bermaksud menggunakan produk tersebut untuk kulit wajah pasien.

Diterbitkan 04 September 2026, 15:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Richard Lee jalani sidang lanjutan dugaan pelanggaran hak konsumen.
  • Ia menuduh saksi berbohong soal penggunaan produk yang dipermasalahkan.
  • Richard tunjukkan bukti produk dipromosikan untuk area kewanitaan.

Liputan6.com, Jakarta - Richard Lee kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/9/2026), terkait dugaan pelanggaran hak konsumen. Sidang kali ini masih mengagendakan mendengar keterangan saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi dari pihak distributor, Richard Lee langsung menyampaikan keberatannya karena menilai ada informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya. Richard bahkan secara tegas menyebut saksi telah memberikan keterangan tidak benar.

“Saksi hari ini, pembohong!” tegas Richard Lee ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/9/2026).

Menurut Richard, keterangan saksi bertolak belakang dengan informasi yang sebelumnya ia terima dari tenaga penjual perusahaan distributor tersebut. Ia mengatakan bahwa sejak awal produk yang dipermasalahkan ditawarkan kepadanya untuk digunakan pada area kewanitaan.

“Saya bilangnya, ya. Karena saya dari awal didatangi oleh salesman-nya, dijual untuk bagian area kewanitaan atau vagina. Jadi enggak pernah dipakai untuk kulit,” terangnya.

Richard menilai perbedaan keterangan itu menjadi persoalan penting dalam perkara yang tengah dihadapi. Ia menegaskan dirinya tidak pernah bermaksud menggunakan produk tersebut untuk kulit wajah pasien.

“Makanya saya bilang, kalau saya pakai untuk kulit, maka saya akan kena malpraktik! Tapi kalau saya pakai untuk vagina, saya kena undang-undang kesehatan. Hukum macam apa ini di Indonesia?” katanya.

 

Soroti Unggahan di Media Sosial

Richard juga mengaku telah menunjukkan sejumlah bukti dalam persidangan untuk mendukung keterangannya. Salah satunya berupa unggahan di media sosial yang menurutnya menunjukkan bahwa produk tersebut memang pernah dipromosikan untuk penggunaan pada area kewanitaan.

“Dan saya lihat tadi di persidangan ini semuanya kebohongan. Bahkan saya sudah tunjukkan semua buktinya tadi, masa di postingan di Instagram dipakai untuk vagina, di sini dia bilang tidak dipakai untuk vagina,” pungkasnya.

Perjalanan Kasus Richard Lee

 Perkara yang menyeret Richard Lee ini bermula dari laporan Doktif di Polda Metro Jaya. Richard disebut menghadapi tudingan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, majelis hakim telah mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak. Di antaranya pelapor serta perwakilan platform e-commerce yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Dr Gia Pratama Dapat Kejutan Ulang Tahun Saat Jadi Relawan di NTT

M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan