Liputan6.com, Bogor - Tempat pengolahan emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, berhasil terbongkar. Polres Bogor bahkan menyebut, tempat pengolahan emas ilegal itu sudah beroperasi hingga dua tahun lamanya.Â
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto di Cibinong, Kamis (3/9/2026) mengungkapkan, penindakan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pada 1 September 2026.
Polisi menangkap seorang tersangka berinisial SA (46), warga Kecamatan Leuwiliang, yang diduga melakukan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin sejak 2024.
Advertisement
"Pelaku ini mengolah batuan dan dimurnikan menggunakan alat gelundung, kemudian menggunakan merkuri hingga menjadi emas mentah atau yang biasa kita sebut jendil," kata Wikha.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan 30 unit alat gelundung yang digunakan untuk mengolah batuan mengandung emas. Dua unit di antaranya disita polisi sebagai sampel.
Polisi juga menyita satu karung batuan dan satu karung lumpur mengeras yang diduga mengandung emas, serta 12 batang pipa besi atau pelor yang digunakan dalam proses pengolahan.
Barang bukti lainnya berupa tabung oksigen, tabung gas elpiji tiga kilogram, peralatan pengelasan, mangkok tanah liat, timbangan digital, buku catatan penjualan, serta sejumlah botol bekas wadah merkuri.
Petugas turut menemukan wadah berisi "jendil" atau emas yang telah dipisahkan dari batuannya dan satu telepon seluler berisi percakapan transaksi.
Wikha menyebut aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun sejak 2024. Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, kegiatan itu dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal.
Pengungkapan tempat pengolahan emas di Leuwiliang merupakan bagian dari pengembangan pemberantasan pertambangan ilegal yang dilakukan Polres Bogor di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi juga membongkar jaringan peredaran merkuri ilegal yang menjadi salah satu bahan dalam proses pemurnian emas. Dari pengungkapan di Kecamatan Babakan Madang dan wilayah Bogor Timur pada 17 Agustus 2026, polisi menyita 998,825 kilogram merkuri dengan nilai ekonomis sekitar Rp2,89 miliar.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336533/original/011425200_1788164909-cek_fakta_pppk_kemenag.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302055/original/028598000_1784530995-Presiden_ke-7_Jokowi_kumpulkan_teman_kuliah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339680/original/094165700_1788424535-cek_fakta_teddy.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333897/original/064209300_1787812486-cek_fakta_-_tebuireng.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340016/original/062071400_1788445806-emas_olahan_ilegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1373272/original/047389800_1476381468-bogor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332155/original/077049500_1787637815-air6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332112/original/006592600_1787635574-ker2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4391028/original/021777800_1681211946-Thumbnail_Liputan6.com-2.jpg)