Bea Cukai Ingin Optimalkan Pusat Logistik Berikat, Ini Alasannya

Bea Cukai ingin kehadiran Pusat Logistik Berikat (PLB) mengurangi dwelling time.

Diterbitkan 03 September 2026, 21:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendorong optimalisasi Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk mempercepat arus barang dari pelabuhan dan menekan dwelling time serta biaya logistik nasional.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan, PLB dapat menjadi penyangga pelabuhan dengan memindahkan barang impor lebih cepat ke lokasi penampungan sebelum menjalani proses berikutnya.

"Keberadaan PLB ini sebagai bagian mereduksi dwelling time, mereduksi apa yang disebut dengan logistic cost,” kata Hendri di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Hendri mengatakan, pemanfaatan PLB dapat mengurangi tingkat keterisian pelabuhan karena barang dapat segera keluar dari kawasan pelabuhan.

"Yang kita bisa urai itu adalah occupancy rate yang ada di pelabuhan karena mereka akan bisa keluar lebih cepat dan ada penampung," ujarnya.

Hendri menegaskan, optimalisasi PLB tidak menyelesaikan kemacetan lalu lintas di sekitar pelabuhan karena persoalan tersebut berada di luar kewenangan Bea Cukai.

“Kemacetan di lalu lintasnya itu di luar domain Bea Cukai,” katanya.

Bea Cukai juga memastikan fasilitas kepabeanan memberikan manfaat bagi dunia usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami memastikan fasilitas yang diberikan Bea Cukai itu benar-benar bermanfaat, mampu mendukung pertumbuhan atau perkembangan ekonomi, serta meningkatkan kegiatan usaha,” ujar Hendri.

PT Sarana Gemilang telah memanfaatkan fasilitas PLB sejak 2017 dan hingga 2026 tidak menghadapi persoalan besar dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan tersebut.

Bea Cukai Jakarta tetap membuka asistensi bagi perusahaan penerima fasilitas PLB untuk menangani kendala yang muncul dalam kegiatan usaha.

Pelaku usaha dalam dialog dengan Bea Cukai Jakarta menyampaikan kendala pengajuan kuota impor besi, baja, dan suku cadang yang membutuhkan waktu relatif lama.

Pelaku usaha juga menghadapi proses panjang dalam pengurusan dokumen larangan dan pembatasan (lartas), termasuk persetujuan atau pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.

 

Fasilitas PLB

Pelaku usaha juga mengeluhkan realisasi kuota impor yang dalam sejumlah kasus lebih rendah dibandingkan kuota yang diajukan.

Kondisi tersebut menunjukkan efisiensi logistik tidak hanya bergantung pada kecepatan perpindahan barang dari pelabuhan, tetapi juga membutuhkan kepastian perizinan dan pengadaan bahan baku.

PLB memberikan fasilitas penimbunan barang dengan berbagai kemudahan kepabeanan dan perpajakan sehingga perusahaan dapat mengatur pengeluaran barang sesuai kebutuhan.

Fasilitas tersebut juga menunda pembayaran bea masuk dan pajak impor hingga barang dikeluarkan dari PLB sehingga membantu perusahaan mengelola arus kas.

Pemerintah menilai optimalisasi PLB dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperbaiki efisiensi rantai pasok nasional dan meningkatkan daya saing industri.

Percepatan perpindahan barang dari pelabuhan ke PLB dapat mengurangi tekanan terhadap kapasitas pelabuhan sekaligus menekan dwelling time dan potensi biaya logistik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6