Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (26/8/2026).Â
"Benar, hari ini Rabu (26/8/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap GHH, selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai (Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 s.d. Februari 2026)," ucap Budi dalam keterangannya.
Budi mengatakan, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri tersebut memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Ia menyebut pemeriksaan terhadap Gatot dilakukan sebagai upaya pendalaman dan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
Advertisement
"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih sejak pkl. 10.13 WIB," jelas dia.
Namun, Budi tak membeberkan materi yang didalami tim penyidik terhadap Gatot. Ia juga tidak mengungkap jadwal penahanan tersangka.
Gatot Heroe dikonfirmasi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh KPK pada 23 Juli 2026.
"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan.
Informasi mengenai status Gatot Heroe sebagai tersangka sebelumnya diungkapkan bos PT BlueRay Cargo, John Field, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama.
Dalam perkara tersebut, John Field telah divonis sebagai pihak yang memberikan suap. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan yang menjerat Gatot Heroe sebagai tersangka.
"Saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot," kata John kepada wartawan.
Â
Terbitkan 2 Sprindik Baru
Sebelumnya, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Penerbitan dua sprindik tersebut dilakukan setelah tim penyidik menelaah hasil persidangan serta fakta-fakta yang terungkap dalam putusan majelis hakim terkait total aliran dana dari PT BlueRay Cargo yang mencapai Rp 91 miliar.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster, bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (21/7/2026).
Dari dua klaster penyidikan tersebut, Taufik mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan satu orang tersangka dari klaster internal pejabat Bea Cukai. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti dan konstruksi perkara.
"Karena satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," jelas dia.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5112171/original/087854200_1738118537-cek_fakta_hotel.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4704369/original/091227400_1704193573-PulauGalang1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256352/original/040260500_1781154176-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-11T120248.984.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332664/original/083950800_1787714967-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-26T102837.135.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330240/original/033513100_1787360250-un9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331232/original/041446500_1787525360-Plt_Rektor_Unsoed_Ali_Rokhman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330237/original/037851700_1787360241-un5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330238/original/076704100_1787360244-un6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/9330382/original/018703800_1787374581-pg22-ott-bogor-36f164.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7618978/original/014714900_1780405596-IMG_2704.jpg)