Liputan6.com, Jakarta - Cara ubah golongan darah KTP (Kartu Tanda Penduduk) ternyata bisa dilakukan dengan praktis. Data golongan darah pada KTP kini bisa diperbarui tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pasalnya, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyediakan layanan perubahan data tersebut melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Layanan ini ditujukan untuk melengkapi data kependudukan warga, termasuk informasi golongan darah yang masih kosong atau perlu diperbarui. Meski begitu, masyarakat tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum bisa mengajukan perubahan data tersebut secara digital.
Persyaratan Ubah Data Golongan Darah di KTP-el
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3932308/original/084754900_1644719545-duk_cail.jpg)
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS/Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sesario Fernandes, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya melengkapi elemen data kependudukan secara bertahap.
"Golongan darah itu data yang penting, terutama dalam kondisi darurat medis. Sayangnya, banyak KTP-el yang kolom golongan darahnya masih kosong, karena proses pembaruannya dianggap merepotkan. Sekarang kami permudah lewat IKD," kata Sesario Fernandes di Jakarta, Rabu (2/9/2026), sebagaimana dilansir dari laman resmi Dukcapil Kemendagri.
Adapun persyaratan untuk mengubah data golongan darah di KTP-el cukup dokumen hasil pemeriksaan medis dari fasilitas kesehatan resmi atau Palang Merah Indonesia (PMI). Tanpa dokumen itu, sistem tidak akan memroses lebih lanjut permohonan yang diajukan.
Selain itu, layanan ini hanya bisa diakses oleh warga yang aplikasi IKD-nya sudah aktif. Sebagai informasi, IKD adalah Identitas Kependudukan Digital, yaitu aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menyimpan KTP elektronik dan dokumen kependudukan lainnya di dalam ponsel pintar. Bagi yang belum, aktivasi tetap harus dilakukan lebih dulu lewat pendaftaran NIK, e-mail, dan nomor HP aktif, verifikasi wajah, serta pemindaian kode QR di hadapan petugas Dukcapil atau kecamatan.
Advertisement
Alur Ubah Data Golongan Darah di KTP Lewat Aplikasi IKD
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3162660/original/049399200_1593094969-Ilustrasi_E-KTP_Liputan6.com_Rita_Ayuningtyas.jpg)
Setelah dokumen siap, prosesnya berjalan cukup singkat. Berikut tahapan cara ubah golongan darah KTP lewat aplikasi IKD:
- Buka menu Pelayanan di aplikasi IKD.
- Pilih menu Pelayanan.
- Pilih layanan Perubahan Golongan Darah WNI.
- Sesuaikan data golongan darah berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
- Isi formulir pengajuan secara digital.
- Unggah hasil pemeriksaan golongan darah sebagai dokumen pendukung.
- Kirim pengajuan untuk diproses dan diverifikasi petugas Dukcapil.
"Sangat praktis karena semuanya bisa diselesaikan dari rumah. Masyarakat tinggal foto atau scan hasil cek golongan darahnya, unggah ke sistem, selesai. Tidak ada lagi alasan harus izin kerja atau meluangkan waktu khusus untuk ke kantor Dukcapil," kata Sesario Fernandes.
Status Pengajuan Bisa Dipantau di Aplikasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2057986/original/065207400_1522933430-KTP_Elektronik-Muhamad_Ridlo.jpg)
Begitu formulir terkirim, pemohon tidak perlu menebak-nebak sudah sejauh mana prosesnya berjalan, sebab semua tahap verifikasi petugas dapat dilihat langsung di dalam aplikasi. Fitur monitoring ini membuat warga bisa mengecek status pengajuan kapan saja tanpa harus menelepon atau mendatangi kantor Dukcapil untuk sekadar menanyakan progres.
Kemudahan ini menjadi salah satu nilai tambah utama dari digitalisasi layanan Dukcapil, karena warga mendapat kepastian proses tanpa harus meluangkan waktu ekstra di luar aktivitas sehari-hari mereka.
Advertisement
IKD Bukan Cuma untuk Golongan Darah, Ada Layanan Lain
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295221/original/074231600_1783919816-0547019b-0392-4ca0-9790-81b3f045b792.jpg)
Selain perubahan golongan darah, aplikasi IKD sebenarnya menyediakan beberapa jenis layanan adminduk lain yang juga bisa diurus dari rumah, di antaranya cetak Kartu Keluarga, cetak biodata WNI, pisah atau pecah Kartu Keluarga, pelayanan pindah domisili individu, hingga pengurusan akta kelahiran dan akta kematian.
Dengan makin banyaknya layanan yang bisa diakses lewat IKD, cara ubah golongan darah KTP lewat aplikasi ini bisa menjadi pintu masuk yang baik bagi warga yang belum terbiasa memanfaatkan layanan digital Dukcapil untuk kebutuhan administrasi kependudukan lainnya.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Cara Ubah Golongan Darah KTP
-
1. Bagaimana cara ubah golongan darah KTP tanpa datang ke kantor Dukcapil?
- Cukup lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan memilih layanan Perubahan Golongan Darah WNI, mengisi formulir digital, lalu mengunggah hasil pemeriksaan golongan darah.
-
2. Apa syarat dokumen untuk ubah golongan darah di KTP-el?
- Dokumen hasil pemeriksaan medis dari fasilitas kesehatan resmi atau Palang Merah Indonesia (PMI), serta aplikasi IKD yang sudah aktif di ponsel pemohon.
-
3. Apakah proses pengajuan perubahan golongan darah bisa dipantau?
- Bisa. Setelah formulir dikirim, seluruh tahap verifikasi petugas Dukcapil dapat dipantau langsung melalui fitur monitoring di aplikasi IKD.
-
4. Bisakah ubah golongan darah KTP tanpa aplikasi IKD?
- Bisa, secara luring dengan membawa Kartu Keluarga, KTP-el, dan surat keterangan golongan darah dari rumah sakit, puskesmas, atau laboratorium ke kantor Dukcapil setempat, tanpa perlu rekam biometrik ulang.
-
5. Apakah aplikasi IKD hanya melayani perubahan golongan darah?
- Tidak. IKD juga melayani cetak Kartu Keluarga, cetak biodata WNI, pisah kartu keluarga, pindah domisili individu, akta kelahiran, dan akta kematian.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339837/original/071003300_1788430175-alat_pertanian_-cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336533/original/011425200_1788164909-cek_fakta_pppk_kemenag.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302055/original/028598000_1784530995-Presiden_ke-7_Jokowi_kumpulkan_teman_kuliah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339680/original/094165700_1788424535-cek_fakta_teddy.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2025507/original/034736000_1521812438-ktp.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1331010/original/008876100_1472445816-e-ktp.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333263/original/099198900_1787739777-WhatsApp_Image_2026-08-26_at_09.01.08.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5672727/original/051440300_1778490833-WhatsApp_Image_2026-05-11_at_15.56.34.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1530934/original/002998700_1488979483-E-KTP-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339266/original/053582900_1788409221-Gemini_Generated_Image_79ur6q79ur6q79ur.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339742/original/067297100_1788426979-5254e076-74da-4e21-a1a4-13485624e5e6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339790/original/075559000_1788428613-3f37f0ba-4bf8-49d5-b008-9c26985b0f69.jpg)