Setor Rp 270 Juta, Wanita Cantik Ini Gagal Berangkat Haji Khusus

Meski telah menyetor ratusan juta, Widya Sulfia Anggraini (36) gagal berangkat haji di detik-detik terakhir. Ada apa?

OlehFauzan
Diterbitkan 07 Juli 2026, 11:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Makassar - Harapan Widya Sulfia Anggraini (36) menunaikan ibadah haji pada musim haji 2026 kemarin pupus di detik-detik terakhir. Setelah menyetor biaya sebesar Rp270 juta kepada travel haji Jannah Firdaus, dirinya malah batal berangkat tanpa alasan jelas. Akhirnya dia pun melaporkan penyelenggara perjalanan tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan, Senin (6/7/2026).

"Laporan aduan. Keberangkatan haji yang gagal berangkat," kata Widya, Selasa (7/7/2026).

Widya menuturkan, awalnya ia ditawari paket haji khusus oleh salah seorang agen travel Jannah Firdaus. Ia mengaku yakin menggunakan jasa travel tersebut karena memperoleh rekomendasi dari kerabat dekat.

"Ditawarin salah satu agen JF ini haji resmi. Berangkat tahun ini bulan 5 (Mei) tanggal 12," ujarnya.

Namun, menjelang keberangkatan, Widya mulai merasakan ada kejanggalan. Pihak travel, menurutnya, tidak memberikan perlengkapan haji yang lazim diterima calon jemaah, seperti koper, kain ihram, maupun perlengkapan lainnya.

Kecurigaannya semakin kuat setelah mengetahui dokumen perjalanan yang diterimanya bukan visa haji, melainkan visa kerja.

"Bukan visa haji. Tapi ternyata yang dikasih visa kerja," ungkapnya.

Meski demikian, Widya masih percaya keberangkatan tetap akan terlaksana. Ia bahkan sempat mengikuti manasik haji yang diselenggarakan secara daring dua hari sebelum jadwal keberangkatan.

"Pada H-2 keberangkatan itu sempat manasik," tuturnya.

Fakta sebenarnya baru terungkap setelah ia tiba di Jakarta. Saat itu, pihak travel menyampaikan bahwa keberangkatan tidak dapat dilanjutkan karena dinilai tidak aman tanpa menggunakan visa haji.

"Baru tahu batal berangkat pas sampai di Jakarta. Alasannya enggak aman karena tidak memiliki visa haji," katanya.

Widya mengaku telah mentransfer dana sebesar Rp270 juta kepada pihak travel melalui lima kali pembayaran bertahap. Hingga kini, seluruh dana tersebut belum dikembalikan.

"Sudah saya transfer Rp270 juta. Pembayaran bertahap sebanyak lima kali," ujarnya.

 

Korban Lebih dari Satu

Di hadapan wartawan, Widya juga mengungkapkan bahwa dirinya bukan satu-satunya korban. Menurutnya, terdapat lebih dari 80 calon jemaah yang mengalami nasib serupa, berasal dari berbagai daerah, termasuk Balikpapan dan Samarinda.

"Ada 80-an lebih jemaah gagal berangkat. Ada yang dari Balikpapan, Samarinda," katanya.

Melalui laporan ke Kemenhaj Sulsel, Widya berharap uang yang telah disetorkannya dapat dikembalikan sepenuhnya. Ia mengaku sebelumnya juga telah melayangkan somasi kepada pihak Travel Jannah Firdaus.

"Berharap dana saya dikembalikan secara utuh. Terus pihak berwenang menindaklanjuti travel nakal seperti ini," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengendali Haji dan Umrah Bidang Bina Pengendali Haji dan Umrah Kemenhaj Sulsel, Rizkayadi, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran awal, Travel Jannah Firdaus tercatat sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin penyelenggaraan haji khusus dan umrah.

"Ternyata travelnya itu Jannah Firdaus dan dia PIHK. Dia punya izin umrah dan haji," kata Rizkayadi.

Meski mengantongi izin resmi, Rizkayadi menyebut kantor pusat travel tersebut berada di Jakarta dan tidak memiliki kantor cabang resmi di Makassar.

"Travelnya ini ternyata pusatnya di Jakarta. Kami tadi mengecek tidak ada cabang resmi di Makassar, jadi mungkin cuma sekelas agen di Makassar," jelasnya.

Kemenhaj Sulsel berencana memanggil pihak manajemen Travel Jannah Firdaus untuk meminta klarifikasi terkait penyebab puluhan calon jemaah asal Makassar gagal diberangkatkan dan hanya sampai di Jakarta.

"Kami akan memanggil pihak pemilik atau mungkin manajer atau direktur untuk memberikan klarifikasi. Kenapa bisa jemaah asal Makassar batal berangkat dan cuma sampai di Jakarta," tegas Rizkayadi.

Terkait kemungkinan pemberian sanksi, Rizkayadi menegaskan kewenangan tersebut berada di Kementerian Haji dan Umrah RI. Pihaknya hanya dapat menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan di tingkat provinsi.

"Kita buat rekomendasi ke pusat. Kami di provinsi tidak dapat memberikan sanksi, sanksinya di pusat. Tapi sesuai dengan aturan yang ada di undang-undang pengembalian dana kepada jemaah," pungkasnya.