Sukses

Polisi Periksa Bupati Malang

Nama Bupati Malang Rendra Kresna disebut-sebut dalam kasus pemerasan PNS

Liputan6.com, Malang - Polres Malang Kota, Jawa Timur, turut memeriksa Bupati Malang Rendra Kresna dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, Suwandi. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar satu jam di ruang Sat Reskrim Polres Malang Kota.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno, mengatakan Rendra diperiksa lantaran namanya disebut oleh saksi korban pemerasan sebagai pihak yang turut menerima aliran uang.

"Pelaku mengaku pada korban bahwa uang yang diminta itu juga akan disetor ke Bupati," kata Tatang usai pemeriksaan, Senin (7/11/2016).

Kepala BKD Kabupaten Malang Suwandi ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Soekarno-Hatta PTP II No 17 Mojolangu, Kota Malang pada Selasa, 25 Oktober lalu. Ia dituduh memeras PNS asal Kabupaten Malawi, Kalimantan Barat, Hendrikus bersama istrinya yang mengajukan mutasi ke Kabupaten Malang sebesar Rp 18 juta.

Tatang menambahkan, ada 20 pertanyaan yang diajukan ke Bupati Malang Rendra Kresna saat pemeriksaan. Beberapa pertanyaan di antaranya soal hubungan kerja, aturan dan beberapa pertanyaannya. Termasuk mengklarifikasi pernyataan saksi korban.

"Ini masih pemeriksaan sementara, pelaku sendiri membantah ada uang yang disetor," Tatang mengungkapkan.

Sejauh ini sudah ada 8 saksi yang diperiksa. Dalam waktu dekat, bakal ada 10 saksi lagi yang akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Jika dinilai perlu, Bupati Malang akan dipanggil lagi.

Bupati Malang, Rendra Kresna membantah ada aliran uang yang masuk ke rekeningnya terkait mutasi PNS, termasuk uang hasil pemerasan oleh Suwandi.

"Tidak pernah ada. Selama ini tidak ada aturan kalau mutasi itu harus mengeluarkan biaya," ujar Rendra.

Ia menyebut beberapa pertanyaan yang diajukan kepolisian seperti hubungan jabatannya dengan jabatan Suwandi, termasuk proses mutasi ke Kabupaten Malang.

Rendra menjelaskan, tiap mutasi harus diawali dengan permohonan yang ditujukan ke Bupati. Selanjutnya, disposisi ke Sekretaris Daerah dan terus turun sampai ke BKD.

"BKD melihat ke mana tujuan mutasi itu. Kalau guru ya koordinasi Dinas Pendidikan. Kalau memang butuh, ya dinas akan kembali kirim surat ke bupati dan turun lagi," Rendra memaparkan.

Suwandi sendiri telah diberhentikan dari jabatannya. Meski demikian, ia tetap berhak terima gaji 75 persen dari biasanya. Status kepegawaiannya bakal ditentukan setelah ada keputusan hukum yang tetap terkait dugaan pemerasan atau praktik pungutan liar (pungli).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini