Grup Chat Pelecehan di Unesa Terbongkar dari Notifikasi HP, Diduga ada 26 Korban

Semula grup itu membahas kegiatan lomba, namun belakangan diduga berubah fungsi.

Diterbitkan 19 Juli 2026, 14:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Grup percakapan ramai memperbincangkan dugaan pelecehan seksual di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Diduga, ada enam mahasiswa Fakultas Vokasi yang terlibat dengan jumlah korban diperkirakan 26 orang. 22 Mahasiswa dan empat dosen.

Kasus tersebut pertama kali mencuat setelah Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa menerima laporan dari salah seorang staf pada 1 Juli 2026.

Menurut Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, laporan itu sebenarnya telah lebih dahulu diterima oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) yang sempat berupaya menyelesaikannya melalui mekanisme internal.

Setelah menerima informasi tersebut, DPM kemudian berkoordinasi dengan HMP untuk mengawal sekaligus mendampingi proses penanganan kasus hingga ke tingkat universitas.

Tegar menjelaskan, dugaan pelecehan itu terungkap secara tidak sengaja ketika salah seorang korban diminta menggunakan telepon genggam milik salah satu terduga pelaku untuk menghubungi rekannya. Saat hendak menggunakan perangkat tersebut, korban melihat notifikasi dari sebuah grup percakapan yang berisi kalimat-kalimat yang diduga tidak pantas.

Rasa penasaran membuat korban membuka grup tersebut tanpa sepengetahuan pemilik telepon. Di dalamnya ditemukan sejumlah percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual. Korban kemudian mendokumentasikan isi percakapan itu sebagai barang bukti.

"Korban melihat notifikasi pesan dari sebuah grup percakapan yang memuat kalimat yang diduga tidak etis. Korban kemudian membuka grup tersebut tanpa sepengetahuan pemilik telepon genggam dan menemukan sejumlah pesan berbintang yang berisi kalimat-kalimat yang diduga mengandung unsur pelecehan," kata Tegar dalam keterangan resminya.

Menurut Tegar, bukti tersebut diperoleh pada 29 Juni 2026. Awalnya korban masih mempertimbangkan untuk melapor. Namun sehari kemudian laporan resmi disampaikan kepada bidang Advokasi HMP agar mendapat tindak lanjut.

 

Grup Berkedok Kegiatan Lomba

Grup percakapan tersebut diketahui beranggotakan enam mahasiswa berinisial RY, HA, AD, RE, JO, dan DO. Semula grup itu dibentuk untuk membahas kegiatan lomba, namun belakangan diduga berubah fungsi menjadi wadah percakapan yang mengarah pada pelecehan seksual.

Pada 1 Juli 2026, dua anggota grup berinisial JO dan DO memberikan keterangan kepada DPM. Keduanya mengaku memutuskan berbicara karena tidak lagi dapat menoleransi perilaku rekan-rekannya.

"DPM memperoleh keterangan dari saksi berinisial JO dan DO, yang menyampaikan informasi mengenai dugaan perilaku yang terjadi karena merasa tidak dapat lagi menoleransi tindakan rekan-rekannya," ujar Tegar.

Korban semula teridentifikasi sembilan orang, termasuk dua dosen. Jumlahnya belakangan bertambah seiring proses penelusuran. Pada 5 hingga 6 Juli jumlah korban meningkat menjadi 19 orang. Hingga 13 Juli 2026, DPM mencatat terdapat 26 korban yang terdiri dari 22 mahasiswa dan empat dosen.

 

Pelecehan Verbal hingga Manfaatkan AI

Tegar mengungkapkan dugaan pelecehan tidak hanya berupa ujaran verbal dan objektifikasi terhadap korban, tetapi juga mencakup dugaan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk membuat konten yang dinilai tidak pantas terhadap salah seorang korban.

"Bentuk dugaan pelecehan yang terjadi di dalam grup percakapan tidak hanya berupa pelecehan verbal dan objektifikasi yang bersifat fantasi atau pemenuhan kesenangan pribadi, tetapi juga mencakup penggunaan teknologi kecerdasan buatan AI untuk menghasilkan konten yang tidak etis terhadap salah satu korban," katanya.

Perkara tersebut sempat dimediasi di tingkat fakultas. Namun hasil pertemuan antara korban dan pihak terlapor memutuskan agar penanganan dilanjutkan ke Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (DPPIS) Unesa.Pada 13 Juli 2026, enam mahasiswa yang namanya tercantum dalam grup dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil verifikasi awal, RE, JO, dan DO dinyatakan bukan pelaku hingga proses pemeriksaan selesai. Sementara HA, RY, dan AD disebut telah menerima sanksi pembinaan berupa membuat video permintaan maaf kepada orang tua dengan disertai tindakan sujud dan mencium kaki sebagai bagian dari proses yang dijalankan PPIS.

Meski demikian, keputusan mengenai kemungkinan sanksi akademik yang lebih berat, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pihak universitas.

 

Unesa Janji Usut Tuntas

Di sisi lain, Universitas Negeri Surabaya melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (DPPIS) memastikan kasus tersebut sedang ditangani secara serius.

Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menjelaskan bahwa laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan kekerasan verbal melalui percakapan WhatsApp yang berisi objektifikasi terhadap sejumlah mahasiswi maupun dosen.

"Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya," ujarnya.

Menurut Iman, seluruh proses penanganan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Tahapan yang dijalankan meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan saksi dan terlapor, pengumpulan alat bukti, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan rekomendasi, hingga penetapan sanksi oleh rektor.

Satgas PPK menyebut investigasi masih berlangsung. Selain memeriksa riwayat percakapan grup yang cukup panjang, tim juga terus mendalami kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat.

Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, keenam mahasiswa yang dilaporkan telah dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik dan kegiatan kampus. Menurut pihak universitas, langkah tersebut merupakan tindakan administratif agar pemeriksaan berlangsung independen serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Unesa juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas. Kampus menyediakan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum apabila diperlukan, serta dukungan akademik. Identitas korban, pelapor, maupun saksi dipastikan tetap dirahasiakan selama proses penanganan berlangsung.

Pihak universitas turut mengimbau seluruh sivitas akademika dan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan tangkapan layar percakapan, identitas korban, maupun informasi yang belum terverifikasi di media sosial guna menghindari dampak psikologis, sosial, dan digital terhadap para korban.

Reporter: Erwin Yohanes/merdeka.com