Harmonisasi RUU Kehutanan Disepakati, Ini Poin yang Diubah

Seluruh fraksi DPR menyetujui hasil harmonisasi RUU Kehutanan yang selanjutnya akan diproses ke tahapan pembahasan berikutnya.

Diterbitkan 20 Juli 2026, 14:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Baleg DPR menyepakati harmonisasi RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan.
  • Seluruh fraksi DPR setuju, hasil diserahkan untuk proses pembahasan selanjutnya.
  • Harmonisasi mencakup 13 penyempurnaan teknis dan pengembalian Pasal 24, 41.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap hasil harmonisasi tersebut.

Keputusan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan hasil harmonisasi akan diserahkan kepada pengusul untuk diproses ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Fraksi secara keseluruhan menyetujui. Bahwa konsepsi atau harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk diproses sebagaimana mestinya, sebagaimana untuk, sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah dapat disetujui?" kata Bob.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Kehutanan, Sturman Panjaitan, mengatakan pembahasan teknis maupun substansi RUU telah rampung.

Baleg juga telah meminta masukan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pembahasan yang digelar pada 9 dan 15 Juni 2026.

"Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam rapat Panja Badan Legislasi bersama pengusul pada tanggal 02, 23, 30 Juni, dan tanggal 6 dan 16 Juli 2026," ujar Sturman.

 

Ada 13 Penyempurnaan Teknis

Menurut Sturman, hasil harmonisasi mencakup 13 penyempurnaan teknis yang disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, Baleg mengembalikan rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini terkait pemanfaatan kawasan hutan.

"Mengembalikan rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 ke undang-undang yang saat ini berlaku terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan yang sebagian dikecualikan, yaitu pada cagar alam dan zona inti taman nasional, termasuk kewajiban reboisasi yang dikecualikan, yaitu cagar alam dan zona inti taman nasional," kata Sturman.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6