Aksi Nekat Pria Ini Bikin Jaringan Internet di Sulsel Terganggu

Aksi Muliadi berakhir setelah polisi menangkap di rumahnya.

OlehFauzan
Diterbitkan 20 Juli 2026, 01:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria bernama Muliadi (29) ditangkap polisi atas dugaan pencurian kabel dan aki sejumlah tower telekomunikasi di berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Tak main-main, aksi pelaku sempat membuat jaringan internet di sejumlah wilayah terganggu.

Pelaku diamankan di rumah keluarganya di Lingkungan Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Minggu (19/7/2026). Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Pegasus Polres Jeneponto.

"Personel Resmob Pegasus Polres Jeneponto melakukan backup terhadap Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah keluarganya di wilayah Tonrokassi," ujar Dantim Resmob Pegasus Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, Minggu (19/7/2026).

Penyelidikan berawal dari laporan hilangnya kabel dan aki di sebuah tower telekomunikasi di kawasan Balang To'do, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, pada 19 Juni 2026. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan dugaan keterlibatan pelaku dalam serangkaian pencurian serupa di sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.

Rasyad mengungkapkan, sasaran pelaku adalah kabel dan aki yang terpasang pada tower. Untuk mengambil barang tersebut, pelaku diduga memotong kabel yang masih terhubung dengan instalasi jaringan.

"Dari laporan yang diterima, pelaku diduga mencuri kabel dan aki tower dengan cara memotong jaringan yang terpasang di menara telekomunikasi. Total ada laporan polisi di wilayah Makassar, Maros, Pangkep, Barru, Sidrap, Pinrang dan Jeneponto," jelasnya.

Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku pernah terlibat dalam pekerjaan pembangunan tower telekomunikasi. Latar belakang itu membuatnya memahami kondisi lapangan, termasuk letak fasilitas yang menjadi sasaran pencurian.

Kerusakan yang ditimbulkan akibat aksi tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian material Rp 24 juta, tetapi juga mengganggu operasional jaringan telekomunikasi.

"Dalam kasus ini kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 24 juta. Ini juga menyebabkan permasalahan pada jaringan telekomunikasi," kata Rasyad.

Dalam pemeriksaan, Muliadi mengakui tidak beraksi sendiri. Ia menyebut melakukan pencurian bersama beberapa anggota keluarganya dan telah menjalankan aksi serupa di sejumlah daerah lain di Sulawesi Selatan.

"Terduga pelaku mengakui melakukan aksinya bersama keluarganya dan mengaku pernah melakukan pencurian serupa di beberapa kabupaten lainnya," ujarnya.

Menurut polisi, hasil penjualan barang curian dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian uang juga dihabiskan untuk berjudi.

"Motifnya untuk kebutuhan keluarga dan bermain judi," pungkas Rasyad.