Klaim Kubu Febrie soal Asal Usul Tanah Disita Kejagung

Total 38 tanah senilai Rp 800-an miliar berlokasi di Bandung disita Kejagung.

Diterbitkan 18 September 2026, 16:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Tanah Febrie disita dibeli 2013, sebelum tempus perkara TPPU (2018-2026).
  • Kuasa hukum membantah 38 aset Rp 846 M sepenuhnya milik Febrie Adriansyah.
  • Febrie Adriansyah disangkakan TPPU dan korupsi kasus ASABRI/Jiwasraya.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelasakan asal usul tanah yang disita penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung pada Senin (15/9/2026) kemarin. Tanah dan bangunan milik Febrie berada di Bandung.

Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Massagus Farizi, menyebut tanah yang dibeli sebelum tempus perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Itu memang atas nama beliau dan sudah masuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," ujarnya, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, tanah tersebut dibeli Febrie pada tahun 2013. Padahal, tempus perkara TPPU yang menjerat kliennya adalah 2018–2026.

"Tindak pidana yang disangkakan itu adalah 2018, tetapi barang ini telah dimiliki oleh beliau jauh hari sebelum tindak pidana itu, 2013. Itu kita sampaikan dengan bukti akta notaris pembeliannya," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat kepada Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi kembali penyitaan tanah tersebut.

Akan tetapi, dari sepengetahuan pihaknya, objek tersebut masih dalam penyitaan Kejaksaan Agung.

 

Tak Sepenuhnya Milik Febrie

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan bahwa 38 tanah senilai Rp 846 miliar yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung bukan sepenuhnya milik kliennya.

"Karena yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut 'dalam perkara'. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya. Jadi, agar tidak bias, kami clear-kan sekali lagi, tidak benar 38 aset atau total Rp 800-an miliar tersebut adalah milik Pak FA," katanya menegaskan.

Febrie Adriansyah disangkakan perkara dugaan tindak pencucian uang (TPPU) dan juga tindak pidana asalnya, yakni perkara dugaan korupsi dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan terkait perkara dugaan TPPU.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan bahwa puluhan tanah tersebut ditaksir senilai Rp846 miliar. Akan tetapi, ia tidak mengungkap pemilik tanah-tanah tersebut.

Selain tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya diamankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

"Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar," imbuhnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6