Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok

Berkas perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah dinyatakan lengkap atau P21.

Diterbitkan 17 September 2026, 21:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus pemerasan Febrie Adriansyah.
  • Berkas perkara Febrie Adriansyah dan dua tersangka lain telah dinyatakan lengkap (P21).
  • Penyidik menyita 38 aset tanah/bangunan senilai Rp 846 miliar dan 27 lembar saham.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melimpahkan berkas perkara dan tersangka (tahap II) kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Benar, insya Allah (besok dilimpahkan). Hari kemarin sudah sinyatakan lengkap dan P21," ujar Anang dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).

Meski demikian, Anang belum dapat memastikan waktu pelimpahan pada Jumat (18/9/2026).

"Waktunya belum pasti tapi siangan sepertinya," kata Anang.

Pelimpahan tahap II tersebut juga akan dilakukan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH).

"(Ketiganya dilimpahkan besok) benar," jelas Anang.

 

Progres Penyitaan Kasus Febrie

Penanganan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih berlanjut. Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penyidik telah menyita 38 objek aset berupa tanah dan/atau bangunan serta 27 lembar saham perusahaan.

"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan atau bangunan. Kemudian, 27 lembar saham perusahaan," ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (15/9/2026).

Nilai 38 objek aset yang telah disita tersebut ditaksir mencapai Rp 846 miliar. Nilai tersebut belum mencakup barang bukti yang disita di kawasan Sentul.

"Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul," ucap Rudi.

Selain tanah, bangunan, dan saham, penyidik juga mendata barang bukti lain yang diperoleh dari penggeledahan di Sentul, termasuk valuta asing (valas), emas, dan dokumen.

"Terkait dengan tentunya barang bukti valas yang digeledah oleh Kortas atau Polda kemarin di Sentul, dan emas. Kemudian dokumen-dokumen yang berasal dari kortas dan polda sebanyak 1.150 lembar," tandas Rudi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6