Liputan6.com, Jakarta - Empat prajurit TNI Angkatan Udara (AU) yang menjadi tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammul Farisa (AMF) hingga tewas terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Ancaman pemecatan itu muncul karena pasal yang dikenakan terhadap keempatnya memuat ancaman hukuman penjara lebih dari satu tahun.
Komandan Pusat Polisi Militer AU (Danpuspomau), Marsekal Muda TNI Daan Sulfi mengatakan, ketentuan internal memungkinkan prajurit dipecat apabila dijerat tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam bulan.
"Ancaman hukuman di atas enam bulan saja sudah bisa dipecat. Apalagi sudah lebih dari di atas satu tahun atau sampai dengan ancaman sembilan tahun," kata Daan saat jumpa pers di Markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).
Advertisement
Empat prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Mereka dijerat sejumlah pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan Serda AMF meninggal dunia.
Pasal pertama yang dikenakan yakni Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur penganiayaan yang dilakukan oleh militer hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Keempat tersangka juga dijerat Pasal 467 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur penganiayaan berat yang direncanakan hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, mereka dikenakan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Meski terancam PTDH, Daan menegaskan keputusan mengenai pemecatan maupun hukuman pidana tetap menjadi kewenangan hakim pengadilan militer.
"Untuk vonis pemecatan dan kurungan penjara, kami serahkan kepada hakim pengadilan militer," ujar Daan.
Saat ini, Puspomau masih melengkapi berkas perkara keempat tersangka sebelum diserahkan kepada oditur militer. Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan dilanjutkan ke persidangan di pengadilan militer.
Kronologi Penganiayaan
Sebelumnya, Daan menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan para tersangka kepada Serda AMF. Penganiayaan bermula ketika salah satu tersangka, Serda MTS, menelepon juniornya, Serda RP, pada Selasa (8/9/2026). Di tengah percakapan, RP menutup telepon secara sepihak sehingga MTS tersinggung.
MTS kemudian meminta RP bersama rekan satu angkatannya, AMF dan ZN, menemuinya di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (9/9/2026).
Pertemuan tersebut dilakukan karena MTS hendak memberikan nasihat dan tindakan “pembinaan” kepada RP, AMF, dan ZN yang dinilai tidak sopan kepada senior.
Daan mengatakan MTS juga mengajak rekan satu angkatannya, yakni JM, MAD, dan AH, untuk hadir dalam pertemuan tersebut.
Saat pertemuan berlangsung, MTS menyuruh RP melakukan push-up dan sit-up masing-masing sebanyak 100 kali. Pada saat yang sama, MTS juga melakukan penganiayaan terhadap ZN.
Sementara itu, AMF menjadi korban penganiayaan paling berat karena dinilai sebagai personel paling senior di antara RP dan ZN. Daan mengatakan AMF kemudian dipukul tiga kali pada bagian dada oleh JM.
“Pukulan pertama, kemudian pukulan kedua, ketiganya mungkin lebih keras lagi dan dia mengakibatkan si korban ini terjatuh,” kata Daan menjelaskan, dikutip dari Antara.
Setelah AMF terjatuh, para pelaku panik dan mengusapkan minyak kayu putih ke tubuh korban dengan harapan kondisinya kembali pulih.
Namun, kondisi AMF semakin memburuk sehingga korban dilarikan ke rumah sakit. AMF kemudian meninggal dunia setelah mendapat penanganan di ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349533/original/006044400_1789532857-HOAX__18_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5191453/original/000691000_1744960231-RaziaNTB1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314286/original/024914700_1785742099-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-03T142618.819.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496780/original/008517100_1770603779-bpjs.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349552/original/056040200_1789533663-1001638557.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349154/original/070984700_1789475303-WhatsApp_Image_2026-09-15_at_7.23.17_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5349953/original/059135700_1757945389-Bapenas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346936/original/048560000_1789222746-WhatsApp_Image_2026-09-12_at_19.50.01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5010796/original/017006400_1731931573-20241117_084948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3518881/original/000279300_1627027346-karbon_un.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346407/original/065215400_1789134579-WhatsApp_Image_2026-09-11_at_8.17.12_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343729/original/089297500_1788876170-ChatGPT_Image_8_Sep_2026__20.55.32.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345099/original/099922200_1789018436-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_8.12.08_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344539/original/028876300_1788949127-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_15.29.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1527841/original/075874300_1488787214-IMG_1488240797111.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343987/original/026376000_1788929980-toraja_2.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343928/original/029365100_1788925942-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_09.14.10.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312485/original/068653900_1785498847-b2f8323a-166a-445d-9eb1-b20b3f3f932d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2877129/original/012648500_1565279485-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569416/original/031673100_1777441882-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7684313/original/037026700_1780480342-IMG_1064.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7003549/original/035536200_1779774696-7e3fc243-0bdd-4070-b4cf-ff4b083f9ce8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5579718/original/034422000_1778065154-22838.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5579712/original/039077300_1778063632-22805.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5575357/original/040361300_1778045676-Screenshot_2026-05-06_121512.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5565936/original/018217800_1777097716-img1776987945__1_.jpeg)