Pramono Geram TPS Liar di Jakarta, Perusahaan Penimbun Sampah Disanksi

Pramono mengatakan penimbunan sampah berlangsung berulang kali dan diduga dilakukan oleh pihak swasta.

Diterbitkan 04 Agustus 2026, 15:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan mengungkap identitas perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan sampah ilegal di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Langkah itu diambil setelah kebakaran di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang sempat menyulitkan proses pemadaman.

Pramono mengatakan praktik penimbunan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung berulang kali dan diduga dilakukan oleh pihak swasta.

"Jadi yang terjadi di Dukuh, Kampung Dukuh, yang kemarin ada sampai petugas damkar kita meninggal dunia, problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta. Dan itu terjadi sudah beberapa kali," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurut dia, Pemprov DKI tidak hanya akan memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga mengumumkan identitas perusahaan yang terlibat agar menjadi efek jera. Perusahaan dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) juga diminta tidak lagi menggunakan jasa pengelola sampah yang melakukan praktik serupa.

"Kami akan umumkan secara terbuka siapapun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial, enggak boleh lagi Horeka itu menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini," ujarnya.

Selain itu, Pemprov DKI akan membebankan biaya penanganan dampak penimbunan sampah kepada kelompok yang bertanggung jawab. Pramono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyiapkan langkah tersebut.

"Maka untuk itu saya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, besok kita akan memberikan kompensasi biaya yang harus ditanggung oleh kelompok itu. Sebab mereka bukan perorangan, mereka ada kelompoknya," katanya.

 

Identitas Perusahaan Bakal Dibuka

Pramono juga memastikan lahan yang selama ini digunakan sebagai TPS liar tidak boleh lagi dijadikan lokasi penimbunan sampah ilegal. Jika pelanggaran kembali ditemukan, identitas perusahaan yang terlibat akan dipublikasikan.

"Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," ujarnya.

Menurut Pramono, perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dengan menerima sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe, tetapi kemudian membuangnya secara sembarangan.

"Karena yang terjadi sebenarnya adalah mereka mengambil sampah-sampah itu dari Horeka (hotel, restoran, kafe), mendapatkan pembayaran dari mereka, kemudian nimbunnya sembarangan," kata Pramono.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6