Koleksi Mobil Antik Bupati Non Aktif Ponorogo Sugiri Sancoko Diangkut KPK

Pada 9 November 2025, KPK menetapkan 4 orang tersangka salah satunya Sugiri Sancoko.

Diterbitkan 20 Mei 2026, 16:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK dalami dugaan gratifikasi dan TPPU di Ponorogo, melibatkan Bupati non-aktif Sugiri Sancoko.
  • Penyidik geledah rumah di Pacitan dan kantor/rumah di Ponorogo, sita HP, dokumen, dan empat mobil.
  • Kasus ini melibatkan empat tersangka dan dibagi dua klaster: suap jabatan dan suap proyek RSUD.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo (2020-2026). Kasus ini menjerat bupati non aktif, Sugiri Sancoko.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara Ponorogo, pekan ini penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Jawa Timur.

"Pada hari Senin, (18/5), tim menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kabupaten Pacitan, milik saudari CTR (swasta). Dari penggeledahan tersebut, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam (handphone)," kata Budi kepada awak media, Rabu (20/5/2026).

Barang bukti hasil penggeledahan tersebut dibawa dan diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Temuan di 2 Lokasi Penggeledahan

Budi menambahkan, pada Selasa (19/5), penyidik juga melanjutkan penggeledahan di area perkantoran Pemerintah Kabupaten Ponorogo, tepatnya di Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.

Dari penggeledahan pada dua kantor tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik.

"Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara," jelas dia.

Pada hari yang sama, Budi menyebut tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo milik Bupati Ponorogo non-aktif, Sugiri.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil. Rinciannya, 3 unit Jeep Hardtop atau Toyota Landcruiser dan 1 unit Toyota Alphard,” Budi menandasi.

 

Perjalanan Kasus Bupati Sugiri

Diberitakan sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Pada kasus ini, KPK membagi menjadi dua klaster. Pertama, klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Dengan Yunus Mahatma sebagai pemberi suap. Selanjutnya pada dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara Sucipto adalah pemberi suap.

Berikutnya pada klaster kedua, dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6