RSUD Bekasi Irit Bicara soal 23 Pasien Rawat Inap Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

RSUD Cahsbullah Abdulmajid (CAM) Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) menjadi lokasi rujukan para korban luka kecelakaan KRL dengan Kereta Jarak Jauh (KJJ).

Diterbitkan 30 April 2026, 12:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Hari ketiga pasca insiden kecelakaan kereta rangkaian listrik (KRL) dengan Kereta Jarak Jauh (KJJ) di Stasiun Bekasi Timur, RSUD Cahsbullah Abdulmajid (CAM) Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) menjadi lokasi rujukan para korban luka.

Data yang terpampang di posko korban di lokasi, total ada 23 orang yang saat ini masuk dalam daftar rawat inap.

"Daftar pasien rawat inap, 23 orang," tulis papan pengumuman di posko rumah sakit.

Namun demikian, hingga siang hari ini, belum ada pernyataan resmi dari rumah sakit ihwal jenis luka apa saja yang diderita para pasien rawat inap. Mereka mengaku masih meminta izin terkait untuk menjelaskan dari pihak direktur RSUD Bekasi.

Selain itu, tidak ada pihak otoritas yang bisa menjelaskan perihal terkait dari posko pengadian.

Sebelumnya, ada 54 korban yang dirawat di RSUD Bekasi. Namun demikian, sebagian sudah dibolehkan pulang.

Berikut daftar nama 23 pasien yang masih melakukan rawat inap:

1. DESPITA

2. SHOFI SALSABILA

3. SITI MARYAM

4. HARI SEPTIANSAH

5. DWI APRILIANA

6. RATRI INTAN

7. SAUSAN SARIFAH

8. DINASTI KUSUMA W

9. RR RUSTANTI

10. AMALIA HASANAH

11. NURYATI

12. NURYIAH INDAH RAHMAWATI

13. AFNA REGITA

14. RICKY ACHMAD

15. ALIFIA ABDHEA

16. STEVANI SOFIA

17. ESTER R GUK

18. LAILI

19. AYUNDA R

20. SARIATI

21. DEWI SURYANI

22. NURUL

23. ENDANG KUSWATI

 

KNKT Mulai Usut Dugaan Persinyalan Kereta jadi Pemicu Kecelakaan KRL di Bekasi

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mendalami penyebab kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur. Saat ini, tim investigator telah diterjunkan ke lokasi kejadian guna mengumpulkan bukti-bukti teknis di lapangan terkait persinyalan kereta.

Fokus penyelidikan mengarah pada sejumlah aspek krusial yaitu kondisi perangkat sistem komunikasi dan pengaturan lalu lintas kereta sebelum kecelakaan.

Humas KNKT Arief mengatakan, pihaknya tengah membedah berbagai kemungkinan faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Salah satunya terkait fungsi perangkat teknis di area stasiun tersebut.

"Untuk saat ini tim investigator masih melakukan investigasi ke lapangan. Persinyalan juga salah satu aspek yang sedang didalami," kata Arief saat dihubungi, Kamis (30/4/2026).

Selain pemeriksaan fisik pada sarana dan prasarana, KNKT juga berencana menggali keterangan dari sejumlah saksi kunci. Meski demikian, proses pengambilan keterangan dari awak sarana perkeretaapian masih menunggu waktu yang tepat.

Hingga saat ini, pihak KNKT belum merinci kapan wawancara mendalam terhadap para masinis maupun petugas terkait akan digelar.

"Untuk interview atau wawancara pihak-pihak terkait, sampai saat ini belum bisa kami sampaikan jadwal pelaksanaannya," ujarnya.

Mengenai transparansi hasil akhir, publik nantinya dapat mengakses dokumen lengkap setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai. Hasil ini akan menjadi rujukan utama dalam upaya perbaikan sistem transportasi nasional ke depan.

KNKT memastikan, setiap temuan di lapangan akan dipaparkan secara terbuka melalui jalur komunikasi resmi organisasi agar dapat diketahui oleh khalayak luas.

"Hasil investigasi dari KNKT akan dipublikasi di website dan kanal-kanal yang dimiliki KNKT. Untuk rekomendasi-rekomendasi keselamatan nantinya akan diberikan pada para pihak terkait untuk menjadi bahan perbaikan ke depannya," jelasnya.

 

Investigasi KNKT Tak Terkait Pidana

Arief juga menegaskan, posisi KNKT dalam menangani kasus ini, terutama terkait adanya penyelidikan paralel yang dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Menurutnya, investigasi yang dilakukan KNKT bersifat independen dan tidak memiliki kewenangan dalam ranah hukum pidana. Tujuan utama lembaga ini adalah murni demi peningkatan aspek keselamatan.

"Salah satu prinsip kerja KNKT adalah no judicial, sehingga kami tidak mencari siapa yang salah maupun siapa yang harus dituntut secara hukum. murni mencari penyebab kejadian," tegasnya.

Oleh karena itu, KNKT memastikan, proses yang mereka jalankan tidak akan bersinggungan dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

Laporan akhir KNKT berisi rekomendasi teknis agar kejadian serupa tidak terulang kembali, tanpa menentukan pihak mana yang harus memikul tanggung jawab pidana.

"Jadi jika memang kepolisian melakukan penyelidikan, itu sudah pasti terpisah dari investigasi yang dilakukan oleh KNKT," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6