Pemkab Karawang Kurangi Mobilitas Harian ASN, WFH Setiap Jumat

Pemkab Karawang melakukan pengurangan mobilitas harian pegawai yang berkontribusi pada penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui penerapan WFH setiap Jumat.

Diterbitkan 03 April 2026, 13:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemkab Karawang terapkan WFH setiap Jumat untuk hemat BBM dan kurangi mobilitas ASN.
  • Kebijakan ini didasari SE Mendagri dan MenPANRB, serta penyesuaian jam kerja.
  • ASN pelayanan publik tetap WFO; WFH dipantau via aplikasi SIM-ASN.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat (Jabar) melakukan pengurangan mobilitas harian pegawai yang berkontribusi pada penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui penerapan pola kerja work from home (WFH) setiap Jumat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Jajang Jaenudin mengatakan, penerapan WFH telah melalui proses kajian matang dan mengacu atas kebijakan pemerintah pusat.

Penerapan WFH ini didasarkan atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Menteri PANRB terkait transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN).

Menurut dia, kebijakan ini tidak hanya memberikan fleksibilitas kerja, tetapi juga berdampak langsung terhadap pengurangan mobilitas harian pegawai yang berkontribusi pada penghematan BBM.

"Melalui pola kerja WFH, kami berharap kinerja ASN tetap optimal dengan dukungan teknologi, sekaligus membantu menekan konsumsi BBM," ujar Jajang, melansir Antara, Jumat (3/4/2026).

Ia menyampaikan, pelaksanaan WFH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dilakukan setiap Jumat dengan jam kerja yang tetap mengikuti ketentuan hari kerja seperti biasa.

"Hari Jumat tetap merupakan hari kerja. Sehingga ASN wajib menjalankan tugasnya dan tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan di luar pekerjaan," kata Jajang.

 

Lakukan Penyesuaian Jam Kerja

Menurut Jajang, Pemkab Karawang juga melakukan penyesuaian sistem kerja dari enam hari menjadi lima hari kerja di sejumlah perangkat daerah.

"Penyesuaian ini dilakukan agar sistem kerja lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebijakan WFH yang diterapkan," ucap dia.

Jajang mengatakan, dampak dari perubahan tersebut juga dirasakan pada sektor pelayanan kesehatan, khususnya di puskesmas, yang kini menerapkan jam layanan lebih panjang.

"Untuk mendukung efisiensi BBM, perangkat daerah yang sebelumnya enam hari kerja kini menjadi lima hari kerja, dengan penyesuaian jam kerja yang lebih panjang," papar dia.

Menurut Jajang, jika sebelumnya puskesmas melakukan pelayanan hingga sekitar pukul 14.00 WIB, kini jam layanan diperpanjang hingga pukul 15.45 WIB. Dengan demikian, kata dia, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara optimal meskipun terjadi penyesuaian pola kerja ASN.

"Penyesuaian ini kami lakukan agar pelayanan tetap maksimal, bahkan lebih efektif, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat," terang Jajang.

 

Tidak Semua ASN Jalankan WFH

Dalam pelaksanaannya, menurut Jajang, tidak seluruh ASN menjalankan WFH. Pegawai yang memiliki tugas pelayanan langsung tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

"Pejabat eselon II dan III, camat, lurah, serta pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap melaksanakan WFO," kata dia.

Selain itu, lanjut Jajang, sektor-sektor vital seperti kebencanaan, kesehatan, ketertiban umum, kebersihan, pendidikan, hingga pelayanan perizinan juga tetap beroperasi penuh dari kantor.

"Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal," katanya.

Pemkab Karawang juga memastikan bahwa pembagian pola kerja antara WFH dan WFO dilakukan secara proporsional sesuai dengan karakteristik masing-masing organisasi perangkat daerah.

"Untuk mendukung pelaksanaan WFH, seluruh ASN diwajibkan menginput titik koordinat lokasi rumah melalui aplikasi SIM-ASN. Hal ini untuk memastikan kehadiran dan kedisiplinan pegawai selama bekerja dari rumah," jelas Jajang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6