WFH ASN Hemat Anggaran Perjalanan Dinas Rp 1,95 Triliun

Kebijakan WFH ASN sekali seminggu sukses menghemat anggaran perjalanan dinas negara hingga Rp 1,95 triliun hanya dalam sebulan

Diterbitkan 27 Mei 2026, 19:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mencatat, fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema bekerja dari rumah (WFH) sehari setiap pekan, mampu menghemat anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 1,95 triliun.

Selain perjalanan dinas, utilitas pemerintah dihemat Rp 65,6 miliar, dan tercatat kenaikan 100.817 dokumen Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara nasional sebagai bukti percepatan digitalisasi proses birokrasi.

Rini menilai, evaluasi pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN selama periode April 2026 membuktikan bahwa transformasi budaya kerja birokrasi tidak menurunkan kinerja negara.

Sebaliknya, fleksibilitas kerja terbukti mendorong efisiensi operasional pemerintah secara signifikan, sekaligus mempercepat digitalisasi proses birokrasi, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut dia, kebijakan fleksibilitas kerja bukan semata-mata terkait pengaturan lokasi kerja ASN, melainkan bagian dari transformasi sistem kerja pemerintahan yang menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

"Efisiensi tidak berarti mengurangi layanan. Efisiensi hari ini berarti mengubah cara negara bekerja. Fleksibilitas kerja adalah pintu masuknya, sementara transformasi digital pemerintah adalah perubahan utamanya," ujar Rini dalam siaran pers resmi Kementerian PANRB, Rabu (26/5/2026).

 

Kerja Berorientasi Hasil

Di sisi lain, ia juga mencatat kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Sebanyak 95 persen layanan publik diklaim tetap stabil atau bahkan meningkat selama pelaksanaan fleksibilitas kerja, kepuasan masyarakat terjaga, dan seluruh pengaduan publik tetap tertangani melalui kanal resmi.

Rini menegaskan bahwa transformasi budaya kerja perlu ditopang oleh fondasi Digital Public Infrastructure (DPI), yang mencakup identitas digital, pertukaran data antar instansi, dan pembayaran digital pemerintah. Fondasi ini menjadi prasyarat birokrasi yang terintegrasi, tidak silo, dan tepercaya.

"Transformasi budaya kerja harus mendorong ASN bekerja lebih efektif, agile, dan berorientasi hasil. Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan, justru harus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kinerja," tambah Menteri Rini.

 

Budaya Kerja Digital Perlu Diperkuat

Dalam evaluasi sistem fleksibilitas kerja ASN, pemerintah juga mencatat sejumlah catatan penting. Antara lain masih perlunya penguatan budaya kerja digital, serta penyesuaian pola koordinasi kerja antar unit dan antar instansi.

Setiap instansi didorong memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun menerapkan pola kerja fleksibel.

"Ke depan, fleksibilitas kerja harus semakin matang implementasinya. Tidak hanya fleksibel dalam tempat bekerja, tetapi juga semakin kuat dari sisi tata kelola, koordinasi, dan pencapaian kinerja organisasi," tutur Rini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6