DPR Awasi Tiap Penggeledahan Kasus Febrie, Khawatir Emas Diganti Cokelat

Komisi III DPR menyebut pengawasan langsung diperlukan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.

Diterbitkan 11 Juli 2026, 20:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR Komisi III akan mengawasi penggeledahan kasus korupsi FA untuk transparansi.
  • Pengawasan langsung mencegah penukaran barang bukti seperti emas batangan atau uang tunai.
  • Panja DPR berkomitmen memastikan penegakan hukum independen dan profesional dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum, Habiburokhman, memastikan panja akan mengawasi secara langsung proses penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.

Menurut Habiburokhman, kehadiran anggota panja bertujuan memastikan proses penggeledahan berlangsung transparan dan tidak menimbulkan polemik terkait barang bukti yang diamankan penyidik.

"Kita hadir. Biar tidak ada fitnah, jangan sampai ada uang yang ditukar. Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan langsung merupakan bagian dari fungsi DPR melalui panja yang dibentuk untuk mengawal penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan saat penggeledahan, tetapi juga mencakup tahapan penyidikan lainnya, mulai dari pemeriksaan saksi hingga proses pengumpulan barang bukti.

Habiburokhman berharap keberadaan panja dapat memperkuat transparansi sekaligus membantu aparat penegak hukum menuntaskan perkara secara independen dan profesional.

"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," ujarnya.

 

Febrie Adriansyah Tersangka, Perkara Dilimpahkan ke Kejagung

 

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan penetapan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Menurut Totok, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta menggelar perkara.

"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Totok.

FA disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. Sementara DR dijerat dengan pasal dugaan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, penanganan tiga perkara tersebut dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

 

Emas 74 Kilogram Disita

Dalam rangkaian penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026).

Dari lokasi itu, penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp476 miliar, sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6