Rincian Uang Diterima Bupati Sukoharjo dari Peras Anak Buah

Atas penerimaan tersebut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi.

Diterbitkan 11 Juli 2026, 12:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan jumlah uang diterima Bupati Sukoharjo periode 2025-2030, Etik Suryani (ETS) dari hasil memeras anak buah. KPK menyebut Etik menerima setoran rutin dari anak buah dikumpulkan tersangka Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM) sebesar Rp 840 juta.

"Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Rincian setoran diterima Etik itu terdiri dari pada tahun 2024 menerima Rp 245 juta. Kemudian pada tahun 2025 menerima Rp 350 juta dan pada tahun 2026 menerima Rp 245 juta.

Sedangkan uang dikumpulkan tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko (RTH) pada tahun 2022-2024 dari setoran OPD mencapai Rp 1,2 miliar.

"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ujar Asep.

OTT Bupati Sukoharjo

Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Solo Raya pada Kamis (9/7/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri.

"Seluruh pihak yang diamankan lebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Setelah itu, KPK membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Sembilan orang tersebut terdiri dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo Abdul Haris Widodo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko, Sekretaris BPKAD Nardi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Teguh Pramono, Kepala Bagian Umum Setda sekaligus orang kepercayaan bupati Tri Mulyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Bowo Sutopo Dwi Atmojo, pihak swasta Erwan Triawan, serta seorang pelajar bernama Hafidz Nur Irfan.

Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK juga menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp 21,2 miliar.

Barang bukti itu terdiri atas uang tunai sebesar Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,3 miliar. Valuta asing yang disita meliputi dolar Singapura (SGD) 460.350, dolar Australia (AUD) 30.000, dolar Amerika Serikat (USD) 31.300, yen Jepang (JPY) 586.000, ringgit Malaysia (MYR) 12.210, dan baht Thailand (THB) 34.585.

Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, di antaranya ruang kerja Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, brankas milik Bupati Etik Suryani di Wonogiri dan Laweyan.

Modus Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap modus pemerasan dilakukan Bupati Sukoharjo periode 2025-2030, Etik Suryani (ETS), terhadap anak buah di lingkungan Pemerintah Sukoharjo. KPK menyebut pemerasan dilakukan Etik menjiplak tradisi Bupati Sukoharjo periode 2010–2015 dan 2016–2021, Wardoyo Wijaya yang merupakan suami Etik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, modus pemerasan itu berawal saat Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Dalam menjalankan aksi culasnya, menurut Asep, Etik kemudian meminta Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif diterima sejumlah pegawai pada BPKAD.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya," kata Asep.

Menurut Asep, Bupati Sukoharjo sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu dengan perintah 'sudah dilantik, jangan diam saja' agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada Bupati saat itu.

Kemudian atas perintah Etik, Richard diduga memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo, sejak tahun 2021-2026 untuk disetorkan kepada Etik.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," kata Asep.

Asep menambahkan, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'. Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari Bupati sebelumnya dengan kode 'padakno karo bapak' artinya samakan dengan bapak.

"Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' artinya carikan Rp 500 juta untuk akhir tahun," ujar Asep.

Atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

Penyidik KPK masih mendalami terkait informasi markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Atas penerimaan tersebut, Etik menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi.

Jumlah Tersangka

Berdasarkan kecukupan bukti permulaan cukup, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko sebagai tersangka dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Atas perbuatannya, ketiga disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK selanjutnya menahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6