Polisi Segera Umumkan Tersangka soal Temuan 74 Kg Emas dan Rp 476 Miliar

Polisi sudah menggeledah 12 lokasi untuk mengusut kasus tersebut.

Diterbitkan 10 Juli 2026, 22:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya akan umumkan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
  • Polisi geledah 12 lokasi di Jakarta Selatan dan Bogor, termasuk kafe dan rumah.
  • Disita uang tunai sekitar Rp 543,2 miliar dan 74 kg emas batangan dari penggeledahan.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi sudah menggeledah 12 lokasi untuk mengusut kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi itu. Dia meminta semua pihak memberikan ruang agar proses penyidikan berjalan secara menyeluruh.

"Kita sama-sama hormati, memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna. Ini akan kami sampaikan (tersangka) kepada teman-teman sekalian, dalam waktu dekat," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026) malam.

Budi kemudian mengungkap alasan kehadiran aparat penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus ini.

"Kehadiran teman aparat penegak hukum dari KPK untuk koordinasi antarpenegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Polisi Geledah Kafe hingga Rumah di Sentul

Penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah belasan lokasi di Jakarta Selatan hingga Kabupaten Bogor pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis dini hari. Lokasi yang digeledah meliputi Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp 60 miliar.

Sementara itu, dari Koin Money Changer, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Sentul. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper.

Dari dalamnya disita 74 kilogram emas batangan. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp 100 juta. Total nilai uang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, rangkaian penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik.

Selain perkara tersebut, penyidik juga mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6