KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Diterbitkan 11 Juli 2026, 10:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka korupsi dan pemerasan.
  • Dua pejabat Pemkab Sukoharjo lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
  • Bupati Etik Suryani ditahan KPK selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan periode 2025-2030, Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu saudari ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030; saudara RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo; saudara TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo," kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Atas perbuatannya, ketiga disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijebloskan ke Penjara

KPK selanjutnya menahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Etik digelandang ke mobil tahanan pada Sabtu (11/7) dini hari usai menjalani pemeriksaan intensif. Selain Etik, KPK sebelumnya menangkap 18 orang dan sembilan orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rombongan pertama yang terdiri atas empat orang, termasuk Etik Suryani, tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/7) pagi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT tersebut diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Namun, KPK belum memerinci bentuk dugaan pemerasan maupun waktu terjadinya peristiwa tersebut.

"Untuk tempusnya nanti secara lengkap kami akan sampaikan dalam konferensi pers. Nanti kami akan update," ujar Budi.

Budi mengatakan penyidik masih mendalami dugaan pemerasan tersebut, termasuk kaitannya dengan mayoritas pihak yang diamankan, yakni ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

"Kita akan dalami dalam pemeriksaan, dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh bupati ini kaitannya soal apa. Nanti kita akan sampaikan detailnya ya. Karena memang beberapa yang diamankan mayoritas adalah ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo," pungkasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6