Dua Fraksi DPR Desak Hukuman Mati bagi Tersangka Kasus Eks Jampidsus

Usulan itu disampaikan dalam rapat Komisi III DPR yang juga menyepakati pembentukan Panja Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal penanganan perkara.

Diterbitkan 11 Juli 2026, 17:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Fraksi PDIP dan PAN desak hukuman mati bagi pelaku korupsi kasus Febrie Adriansyah.
  • Korupsi ini mencederai keadilan, melibatkan aparat, dan berdampak luas pada masyarakat.
  • Komisi III DPR bentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum untuk kawal kasus.

Liputan6.com, Jakarta - Dua fraksi di Komisi III DPR RI, yakni Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), kompak meminta pelaku korupsi dalam perkara yang juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati.

Desakan itu disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), yang membahas perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru menilai perkara tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat karena diduga melibatkan aparat penegak hukum.

"Ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya, kalau bisa dihukum mati," kata Falah.

Menurutnya, perkara tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas, mulai dari dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), kasus PT Asabri, hingga dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

"Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara, bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Sangat menjijikkan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," ujarnya.

 

Lukai Hati Masyarakat

Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Endang Agustina. Ia mengaku prihatin atas dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

"Seharusnya aparat penegak hukum memberantas korupsi, tetapi yang bersangkutan sendiri malah melakukan korupsi. Banyak sekali kasus-kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang," kata Endang.

Menurut Endang, dugaan praktik pemerasan dalam sejumlah perkara semakin melukai rasa keadilan masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang tidak mudah.

"Masyarakat sedang susah hidupnya. Dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat, kalau perlu dihukum mati," tegasnya.

Dalam rapat yang sama, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Panja yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman itu akan mengawal proses penanganan perkara agar berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6