Polri Serahkan Tiga Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka dan menyita barang bukti berupa emas batangan hingga valuta asing bernilai miliaran rupiah.

Diterbitkan 11 Juli 2026, 16:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kortastipidkor Polri melimpahkan tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung.
  • Dua tersangka ditetapkan, termasuk mantan Jampidsus FA dan swasta DR.
  • Penyidik menyita emas, uang tunai, dan valuta asing miliaran rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum agar proses penyidikan berjalan lebih efektif.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Totok, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya.

Sementara tersangka lainnya, Don Ritto (DR) dari pihak swasta, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

 

Kejagung Siap Tindaklanjuti Pelimpahan

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono membenarkan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tiga perkara tersebut. Ia menyebut informasi yang diterimanya menunjukkan penyidik telah menetapkan dua tersangka.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta, yang kedua adalah berinisial F," ujar Rudi.

Rudi menegaskan Kejaksaan Agung akan segera menindaklanjuti pelimpahan tersebut dengan memperkuat pembuktian dan mengoptimalkan penanganan barang bukti.

"Yang penting adalah percepatan. Yang pertama untuk mengembangkan alat bukti secara maksimal, kemudian barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," katanya.

 

Geledah Sejumlah Lokasi

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi, termasuk money changer, Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, uang tunai, dan valuta asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Seluruh barang bukti itu akan menjadi bagian dari proses pembuktian setelah penanganan perkara dilanjutkan di Kejaksaan Agung.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6