Liputan6.com, Jakarta - Rencana aksi massa di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026 diwarnai polemik soal rekening donasi. Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok berisi Rp 80,9 juta disebut diblokir menjelang keberangkatan massa ke Jakarta.
Botok menyebut dana tersebut merupakan uang pribadi sekaligus donasi masyarakat untuk kebutuhan operasional aksi. Dia mengatakan pembatasan akses rekening terjadi saat dirinya mempersiapkan keberangkatan bersama Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) untuk menyampaikan aspirasi di ibu kota.
"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp 80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," ungkap Botok dengan nada kecewa.
Advertisement
Dia menyayangkan rekening tersebut tidak dapat digunakan. Botok menilai pemblokiran rekening secara sepihak berpotensi menjadi tekanan terhadap gerakan masyarakat sipil. Meski akses terhadap dana terganggu, dia memastikan rencana aksi tetap berjalan dengan mengandalkan dukungan dan gotong royong.
Aksi AMPB bersama massa dari berbagai daerah tersebut membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Botok juga membantah adanya niat massa untuk membuat kerusuhan. Dia menegaskan kedatangan mereka ke Jakarta bertujuan menyampaikan aspirasi secara damai.
"Kami bukan teroris, bukan pelaku kriminal. Teman-teman datang ke Jakarta mengawal aspirasi masyarakat Indonesia, tidak ada niatan untuk membuat kerusuhan," tegasnya.
Penjelasan Bank Mandiri
Di tengah polemik tersebut, Bank Mandiri memberikan penjelasan terkait pembatasan rekening Botok. Bank pelat merah itu juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH).
"Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tulis Vista dalam keterangan, Minggu (23/8/2026).
Vista menegaskan Bank Mandiri tetap berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam memberikan layanan perbankan.
"Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan," terang Vista.
Advertisement
Polda Metro Luruskan
Polda Metro Jaya kemudian buka suara mengenai polemik rekening tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya permintaan dari penyelidik. Namun, dia menegaskan tindakan itu bukan penyitaan maupun pemblokiran rekening.
"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Budi menjelaskan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Penundaan berlaku paling lama lima hari kerja dan rekening dapat kembali digunakan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Dia memastikan saldo dalam rekening Botok tetap aman dan akan dikembalikan sepenuhnya sepanjang tidak ada tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.
"Rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi," ungkapnya.
Menurut Budi, apabila penyelidikan tidak menemukan adanya tindak pidana, rekening tersebut akan dibuka kembali oleh bank atau otoritas terkait. Namun, jika ditemukan dugaan tindak pidana, transaksi akan ditelusuri lebih lanjut.
Selidiki Dana Donasi
Polda Metro Jaya saat ini menyelidiki rekening Botok yang berisi Rp 80,9 juta tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui tujuan pengumpulan dan penggunaan dana donasi.
"Sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut," kata Budi.
"Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial," sambungnya.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan memanggil Botok untuk memberikan keterangan sebagai pemilik rekening.
"Iya (dipanggil), pastinya pemilik rekening," ungkapnya.
Budi kembali menegaskan, penundaan transaksi tersebut bukan berarti dana disita. Selama tidak ditemukan persoalan hukum, rekening dan seluruh saldo di dalamnya dapat kembali digunakan.
"Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun," tegasnya.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menduga pemblokiran rekening Botok dilakukan karena adanya indikasi transaksi yang mencurigakan.
"Bisa jadi kalau misalkan ada indikasi-indikasi lalu lintas transfer itu yang membahayakan atau sumbernya seperti apa, kita akan tanya Bank Mandiri-nya nanti. Itu kan dari salah satu bank di Himbara juga kan," tutur Politikus PKB ini.
Advertisement
Bedanya Penundaan Transaksi dan Pemblokiran Rekening
Senior Vice President sekaligus Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan langkah pencegahan sementara. Tindakan ini bertujuan menahan perpindahan dana yang diduga berasal dari tindak pidana selama proses penelusuran berlangsung.
“Penundaan transaksi pada dasarnya merupakan tindakan sementara untuk mencegah dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana segera dipindahkan selama proses penelusuran,” ujar Trioksa kepada Liputan6.com, Senin (24/8/2026).
Trioksa menerangkan, UU No. 8/2010 mengatur bahwa penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta bank melakukan penundaan transaksi secara tertulis paling lama lima hari kerja.
Sementara itu, pemblokiran berada di tingkatan yang lebih tinggi. Pasal 71 UU TPPU mengatur pemblokiran atas harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana dapat berlangsung lebih lama, yakni maksimal 30 hari kerja.
“Penundaan transaksi seharusnya tidak serta-merta disamakan dengan pemblokiran rekening,” kata Trioksa.
Pengamat Perbankan, Paul Sutaryo, mengilustrasikan penundaan transaksi mirip tombol pause dalam perbankan. Bank menahan sementara jalannya transaksi untuk melakukan verifikasi mendalam.
“Penundaan transaksi itu adalah transaksi yang tidak bisa langsung dijalankan oleh bank. Bank akan melakukan verifikasi lebih dulu, bisa sebentar seperti satu hari atau hingga tiga hari,” ujar Paul saat dihubungi Liputan6.com.
Paul menambahkan bahwa pemblokiran rekening memiliki dampak yang jauh lebih luas. Ketika rekening diblokir, seluruh lalu lintas transaksi—baik masuk maupun keluar—akan dihentikan secara total.
“Pemblokiran rekening berarti semua transaksi keluar maupun masuk tidak bisa berjalan,” pungkas Paul.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331817/original/055880700_1787567222-BSU_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311576/original/011498300_1785406882-kemenhaj_petugas_haji_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4409778/original/074363200_1682745589-PPATK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321954/original/029124100_1786512297-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T122336.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331476/original/025752000_1787545707-IMG-20260824-WA0014.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331821/original/012832800_1787568607-IMG-20260824-WA0026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331737/original/018559500_1787562104-f480d043-dbaa-47f7-9244-b71851f32806.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331476/original/025752000_1787545707-IMG-20260824-WA0014.jpg)