DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

Pembentukan Panja dilakukan menyusul dinamika penegakan hukum terjadi belakangan ini.

Diterbitkan 11 Juli 2026, 16:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum mengawal pengusutan kasus korupsi dan TPPU ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU tiga kasus besar ditangani Penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya tersebut.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, pembentukan Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap Penanganan Perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung itu berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang MD3 serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. "Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk Panja," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman mengatakan pembentukan Panja dilakukan menyusul dinamika penegakan hukum yang terjadi belakangan ini, khususnya setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Menurutnya, pergantian jabatan tersebut tidak boleh menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

"Pengunduran diri saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendorkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," kata dia.

Habiburokhman menyampaikan Panja dibentuk untuk memastikan fungsi pengawasan DPR berjalan optimal sehingga penanganan perkara oleh aparat penegak hukum tetap berada pada koridor yang benar.

"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," ucap dia.

Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi III juga mengingatkan agar seluruh institusi penegak hukum dapat menjaga soliditas selama proses pengusutan perkara berlangsung. DPR RI menegaskan dugaan korupsi tersebut melibatkan oknum, bukan institusi, sehingga tidak boleh memicu konflik antarlembaga.

"Negara membutuhkan kekompakan antar penegak hukumnya untuk bergerak maju," kata Habiburokhman.

Febrie Andriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Tiga Kasus Kakap

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Akibat perbuatannya, Febrie dijerat Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.

 

Febrie Andriansyah Resmi Tersangka Korupsi

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap bahwa salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berinisial F, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Tak lama kemudian, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto memastikan inisial tersebut adalah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat menghadiri konferensi pers bersama Kortastipidkor Polri dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," kata Habiburokhman sambil menunjuk Plt Jampidsus Rudi Margono yang berada di sampingnya.

Penetapan tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti. Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik Kortastipidkor Polri untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tiga perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6